Foto: kumparan/youtubetribunews
Pati, SuaraSolo.id
DPRD Pati telah sepakat untuk memakzulkan Bupati Sudewo dengan membentuk panitia khusus (pansus), Rabu (13/8/2025). Namun, Bupati Pati Sudewo menolak mundur, dengan alasan dipilih rakyat secara konsitusional dan demokratis.
“Saya dipilih rakyat secara konsitusional dan demokratis. Jadi, tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekasnismenya,” kata Sudewo ditemui wartawan di kantornya.
Yang menarik, pengusul hak angket dan pansus pemakzulan dari Fraksi Partai Gerindra, notabene adalah partai pengusung Sudewo. Hal itu sesuai tuntutan ribuan pendemo yang menuntut Bupati Pati Sudewo harus mundur. Sejumlah orang berhasil masuk ke gedung DPRD Pati.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyatakan keputusan sesuai tahapan yang berlaku.
“Usulan penjadwalan dan angket disetujui,” ujar Badrudin.
Apa saja aturannya untuk memakzulkan seorang kepala daerah?
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda): Dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, terdapat tiga hal yang membuat kepala daerah berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Red/*