Foto : Humas Jateng
SEMARANG, SUARASOLO.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat untuk mengamankan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2029. Pemprov Jateng berencana menyiapkan dana cadangan sebesar Rp1,2 triliun yang akan disisihkan secara bertahap mulai tahun 2027 agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran.
Strategi pembiayaan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di sela Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).

Rapat tersebut beragendakan penyampaian pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029.
“Tidak bisa kita anggarkan dalam waktu satu tahun, sehingga dana cadangan ini kita anggarkan tiap tahun,” tegas pria yang akrab disapa Gus Yasin tersebut.

Gus Yasin menjelaskan, skema pengalokasian dana akan dibagi rata sebesar Rp400 miliar per tahun selama tiga tahun berturut-turut (2027–2029). Langkah antisipatif ini diambil agar pembiayaan pesta demokrasi mendatang dapat terencana sejak dini tanpa perlu mengorbankan program pembangunan strategis maupun sektor pelayanan publik masyarakat Jawa Tengah.
Gus Yasin berharap pembahasan Raperda tersebut segera rampung sehingga menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mulai membentuk dana cadangan.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Hafidz Alhaq Fatih, mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan penyelenggaraan Pilgub 2029 dapat dibiayai secara terencana dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah bukan sekadar agenda politik lima tahunan, tetapi proses konstitusional yang membutuhkan dukungan pendanaan memadai.
Karena itu, mekanisme dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menyisihkan anggaran secara bertahap, sehingga beban pembiayaan tidak terkonsentrasi pada satu tahun anggaran.

“Dengan mekanisme tersebut, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga,” kata Hafidz.
Ia menambahkan, dana cadangan merupakan bentuk kesiapsiagaan fiskal menghadapi kebutuhan yang sudah dapat diproyeksikan sejak jauh hari, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan pembiayaan Pilgub secara bertahap, transparan, dan akuntabel.
Hafidz juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana cadangan harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, dana tersebut hanya boleh digunakan sesuai tujuan pembentukannya, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
VA PAULO /*

