Dukung RUU Reforma Agraria, Ahmad Luthfi Siap Atasi Sengketa Lahan Warga

Foto : Humas Jateng

JAKARTA, SUARASOLO.id— Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang tengah digodok DPR RI.

Regulasi ini dinilai menjadi kunci utama dalam mengurai dan menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan yang selama ini membelit masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama jajaran Gubernur dan Wakil Gubernur se-Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Luthfi menyambut baik wacana Komisi II DPR RI yang mendorong pelimpahan wewenang penyelesaian sengketa lahan kepada gubernur dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN di daerah.

“Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” ujar Luthfi.

Ia optimistis kehadiran RUU Reforma Agraria beserta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nantinya dapat memangkas birokrasi penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi aspirasi publik.

Dalam rapat yang juga diikuti para bupati dan wali kota secara daring tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, mengungkapkan bahwa gubernur nantinya akan diamanatkan memimpin BRAN di tingkat provinsi.

Menurutnya, RUU ini dirancang agar daerah dan rakyat tidak sekadar menjadi penonton dalam tata kelola pertanahan.

“Ke depan, gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” tegas Rifqi.

Sejalan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menambahkan bahwa penataan kewenangan dalam RUU ini bertujuan memperkuat otonomi daerah tanpa membebankan pemerintah daerah. Pembagian peran tersebut justru disiapkan untuk mempermudah kinerja daerah dalam merampungkan konflik agraria secara cepat dan tepat.

“Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agaria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja,” ujarnya.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *