Pemprov Jateng Kembalikan 1.947 Sertifikat Tanah Petani di Batang, yang Tertahan 40 Tahun secara Gratis

Foto : Humas Jateng

SEMARANG, SUARASOLO.id—   Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membawa angin segar bagi ribuan petani di Kabupaten Batang. Sebanyak 1.947 sertifikat tanah milik petani yang sempat tertahan dan menjadi agunan selama lebih dari 40 tahun akhirnya dipastikan akan dikembalikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Kepastian tersebut diperoleh usai rapat koordinasi antara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jateng di Kantor Gubernur, Selasa (20/10/2026).

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut dulunya dijaminkan akibat adanya kredit piutang petani yang macet saat mengikuti program kemitraan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) teh bersama PT Pagilaran pada tahun 1984.

“Sertifikat itu sudah 40 tahun diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kami karena adanya piutang macet. Kami mengusulkan kebijakan pemutihan kewajiban ini kepada Presiden, dan alhamdulillah sudah disetujui. Setelah verifikasi, sertifikat langsung kita kembalikan,” ujar Frans—sapaan akrab Defranscisco.

Frans menjelaskan, sertifikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat yang pada 1984 menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran untuk penyerapan hasil panen teh. Namun, kemitraan itu kini sudah tidak berjalan.

Pengembalian sertifikat dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.

Sementara pada tahap kedua, dari 2.027 sertifikat yang tercatat, sebanyak 1.947 telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan. Adapun 80 sertifikat lainnya belum teridentifikasi karena sejumlah pemilik telah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, atau kendala lainnya.

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” jelasnya.

Rencana penyerahan sertifikat tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi bersama pengurus HKTI Jawa Tengah.

Ahmad Luthfi menegaskan, proses pengembalian sertifikat tersebut tidak membebani petani dengan biaya.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *