Hak dan Kewajiban Warga Negara: Timbangan yang Belum Rata

OPINI

Oleh: Lentera Nathania Z Y, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Seorang pedagang sayur di pasar tradisional membayar retribusi harian, lalu menyelipkan uang tambahan untuk petugas yang “menjaga” lapaknya. Di kantor kelurahan, seorang ibu mengantre dua jam untuk surat pengantar yang menurut aturan selesai dalam sepuluh menit. Di perempatan, pengendara motor melawan arus karena yakin tidak ada polisi yang akan menegur. Ketiganya tidak saling kenal. Ketiganya menjawab pertanyaan yang sama dengan cara berbeda: siapa yang menjalankan kewajiban, dan siapa yang menerima haknya?

Di atas kertas, konstitusi kita rapi. UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, layanan kesehatan, jaminan sosial, dan rasa aman. Naskah yang sama memuat kewajiban: menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1), ikut membela negara (Pasal 27 ayat 3), membayar pajak yang bersifat memaksa (Pasal 23A), dan menghormati hak orang lain (Pasal 28J). Hak dan kewajiban duduk berdampingan dalam satu dokumen. Ujiannya berlangsung di loket, di jalan raya, dan di bilik suara.

Mulai dari sisi hak. Negara mencatat capaian yang patut diakui. Program wajib belajar mengantar jutaan anak ke bangku sekolah. BPJS Kesehatan menjangkau sebagian besar penduduk, dan Dana BOS mengalir ke sekolah-sekolah negeri. Listrik, jalan desa, dan air bersih masuk ke kampung yang dua dekade lalu masih gelap. Menyangkal kemajuan ini tidak jujur. Namun mutu hak itu bergantung pada alamat dan ketebalan dompet. Puskesmas di pulau kecil kekurangan dokter. Guru honorer mengajar dengan gaji di bawah upah minimum, padahal merekalah yang menyiapkan generasi yang pendidikannya dijamin konstitusi. Pasien peserta BPJS di kota besar menunggu berjam-jam di instalasi gawat darurat untuk mendapat kamar rawat inap.

Hak atas keadilan memperlihatkan kemiringan yang lebih tajam. Warga yang mencuri ponsel bisa ditahan pada pekan yang sama. Pejabat yang menilap miliaran rupiah sering menerima vonis ringan, remisi, dan pembebasan bersyarat. Kita sudah akrab dengan frasa “no viral, no justice”: laporan baru bergerak setelah videonya beredar di media sosial. Frasa itu lahir dari pengalaman ribuan orang yang melapor, menunggu, lalu diam. Hak yang baru bisa ditagih lewat tekanan publik sudah berubah menjadi hadiah bagi yang beruntung.

Pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. Data penerima bantuan sosial yang tidak mutakhir membuat sebagian bantuan jatuh ke rumah yang sudah mampu, sementara keluarga yang layak tidak tercatat. Warga yang kehilangan hak karena salah data tidak punya jalan mudah untuk memperbaikinya. Ia harus bolak-balik ke kelurahan, kecamatan, dan dinas sosial dengan membawa fotokopi yang sama. Ongkos transportasi dan hari kerja yang hilang menumpuk. Banyak orang berhenti mengurus setelah kunjungan ketiga.

Sekarang sisi kewajiban. Penerimaan pajak kita setara sekitar 10 persen dari produk domestik bruto, salah satu rasio terendah di antara negara berpendapatan menengah. Jutaan orang wajib melapor SPT, dan sebagian memilih tidak melapor. Di tingkat rumah tangga, kewajiban muncul dalam bentuk kecil: membuang sampah pada tempatnya, memakai helm, mengantre, menolak menyogok petugas. Sungai-sungai kita penuh plastik, dan banjir tahunan di banyak kota menagih ongkosnya. Pelanggaran kecil yang dilakukan jutaan orang menjadi beban besar bagi semua.

Warga menunaikan kewajiban ketika melihat hasilnya. Bayangkan seorang karyawan yang gajinya dipotong pajak setiap bulan. Ia melewati jalan berlubang yang tak kunjung ditambal, lalu membaca berita tentang pejabat pajak yang memamerkan harta tak masuk akal. Ia mulai menghitung: uangnya pergi ke mana? Ketika pertanyaan itu tak punya jawaban yang bisa ia lihat, kepatuhan berubah menjadi kejengkelan, dan kejengkelan mencari jalan keluar lewat penghindaran kecil-kecilan.

Beban kewajiban pun tidak terbagi rata. Pekerja bergaji dipotong pajaknya di muka, tanpa ruang tawar. Konsumen membayar pajak pertambahan nilai setiap kali membeli barang, termasuk keluarga berpenghasilan pas-pasan. Sementara itu, korporasi besar dan orang kaya menyewa konsultan untuk mencari celah yang sah maupun yang abu-abu. Kewajiban jatuh paling pasti pada orang yang paling sulit menghindar, dan hak mengalir paling lancar ke orang yang paling mudah menjangkau kekuasaan.

Pasal 28J jarang dikutip, padahal ruang digital menguji pasal ini setiap hari. Kebebasan berpendapat dilindungi, dan warga memakainya untuk mengkritik kebijakan, membongkar pungutan liar, dan menggalang bantuan bagi korban bencana. Kebebasan yang sama dipakai untuk menyebar hoaks kesehatan, membuka data pribadi orang yang tidak disukai, dan merundung orang asing sampai ia kehilangan pekerjaan. Orang yang lantang menuntut haknya sering lupa bahwa hak orang lain berdiri di batas yang dijaga pasal itu. Memeriksa sumber sebelum membagikan kabar dan menahan komentar yang tujuannya mempermalukan orang sudah termasuk menjalankan kewajiban tersebut.

Hubungan hak dan kewajiban bekerja dua arah. Negara wajib memenuhi hak warga, dan kewajiban warga tumbuh dari kepastian itu. Ketika petugas memasang tarif resmi di loket, warga tidak punya alasan menyogok. Ketika anggaran desa dipajang di balai desa, warga bisa mengecek sendiri apakah jalan yang dijanjikan sudah dibangun. Transparansi memberi warga alasan untuk patuh, dan alasan itu lebih kuat daripada ancaman denda.

Warga juga tidak bisa menunggu negara sempurna lebih dulu. Kalimat “pemerintah harus berbenah dulu” mudah dijadikan alasan, dan alasan itu nyaman. Sampah di depan rumah Anda tidak menunggu reformasi birokrasi untuk hilang. Pajak penghasilan Anda tidak menunggu pejabat jujur untuk dilaporkan. Di sisi lain, warga berhak menagih, dan hak itu punya saluran: Ombudsman, kanal LAPOR!, DPRD, pengadilan tata usaha negara, sampai musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa. Saluran-saluran itu hidup kalau ada yang memakainya.

Penilaian saya: belum seimbang. Warga kecil memikul kewajiban yang jelas dan menerima hak yang kabur. Pemegang kekuasaan menerima hak yang jelas dan memikul kewajiban yang kabur. Kemiringan itu bisa diukur dari lamanya antrean, besarnya pungutan tak resmi, dan selisih waktu penanganan kasus orang kecil dan orang besar.

Beberapa langkah bisa dimulai tahun ini. Pemerintah daerah dapat memasang standar waktu dan biaya di setiap loket layanan, lengkap dengan nomor pengaduan yang dijawab petugas. Kementerian Keuangan dapat membuka rincian penggunaan pajak sampai tingkat kecamatan, dalam bahasa yang dipahami orang awam. Aparat penegak hukum dapat memperlakukan pelanggar berseragam dan tanpa seragam dengan pasal dan tenggat yang sama. Dari pihak warga, langkahnya lebih sederhana: lapor pajak dengan jujur, tolak pungutan tanpa karcis, hadir di musyawarah desa, dan pilih wakil rakyat dengan membaca rekam jejaknya sambil menolak amplop menjelang pemilihan.

Pedagang sayur di awal tulisan ini tidak meminta banyak. Ia ingin retribusinya tercatat, lapaknya aman tanpa uang tambahan, dan karcis yang ia terima jelas peruntukannya. Kalau ketiganya terpenuhi, saya yakin ia membayar tanpa menggerutu, dan ia akan menegur pedagang sebelah yang masih menyelipkan uang tambahan.

ADMIN /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *