Mengembalikan Fungsi Keterwakilan dalam Legislatif

SOLO, SUARASOLO.id
Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Kota Surakarta menandatangani kesepakatan Bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Surakarta dalam hal “Pendidikan Politik Kewarganegaraan dan Demokrasi pada Masa Non Tahapan Pemilu”. Kesepakatan bersama ini ditandatangani pada hari Minggu, 14 September 2025 bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Bawaslu Kota Surakarta.”
Ketua ISKA Solo P. Bambang Ary Wibowo, SH, CPM menyatakan ISKA Kota Surakarta lebih memfokuskan kerja sama diluar Pemilu dikarenakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Dengan demikian Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku. Sehingga diperlukan banyak perubahan dan persiapan terkait rancangan undang-undang pemilu mendatang yang akan dilaksanakan tahun 2029.

ISKA sendiri saat ini sedang menyusun kajian pasca putusan tersebut. “Diharapkan dapat memberikan sumbang saran dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut sekaligus adanya upaya mereformasi sistem pemilu yang benar-benar bisa mewakili keterwakilan dan harapan masyarakat Indonesia saat ini dalam berdemokrasi. Mengingat perkembangan dan dinamika politik di Indonesia saat ini,” ujar P. Bambang Ary Wibowo, SH Ketua ISKA Kota Surakarta.

Beberapa kajian yang masih diperdalam terkait proses memilih wakil rakyat yang berbobot dan mengurangi politik uang dalam pemilu. Kajian yang menguat adalah memberikan batas pendidikan bagi calon legislatif maupun keterpilihan dalam periode tertentu. Adapun batas pendidikan calon legislative kedepannya diharapkan setidaknya lulusan sarjana baik D-3 ataupun S-1. Hal ini mengingat mereka calon wakil rakyat yang akan bertugas memikirkan kehidupan bernegara dengan segala persoalan dan permasalahannya.

Selain itu kajian ISKA lainnya adalah membatasi dalam rencana revisi undang-undang pemilu seseorang dapat dipilih maksimal 2 (dua) kali menjadi anggota dewan dalam jenjang yang sama. “Misal seseorang terpilih menjadi anggota DPRD Kota hanya dapat terpilih kembali satu kali yang selanjutnya dia harus naik ke jenjang diatasnya jika ingin maju kembali,” ujar Ketua ISKA. “Hal ini sekaligus memaksa kepada partai politik untuk membuat pengkaderan secara jelas.’

Amandemen UUD

ISKA juga melihat potensi kemungkinan dilakukan amandemen UUD 1945 yang terkait dengan pemilu serta keterwakilannya. Maraknya demo di daerah terkait munculnya permasalahan di masing-masing wilayah, menjadikan perhatian peneliti di ISKA. Salah satunya adalah mengembalikan kalimat “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” yang frasa awal UUD 1945 sebagaimana tetulis dalam Pasal 1 ayat (1).

Perubahan Pasal 1 ayat (1) terjadi pada amandemen ke-3 UUD 1945 dengan menjadikan “dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” bukan lagi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini akan berkaitan erat dengan pasal berikutnya, yaitu “MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 2 ayat (1)).”

Saat ini setelah amandemen ke-4 UUD 1945 yang terjadi adalah “MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Prwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 2 ayat (1) amandemen UUD 1945).”

Sekilas mirip atau sama antara sebelum dan setelah diamandemen, namun dibalik itu tidak mencerminkan keterwakilan menyeluruh masyarakat Indonesia yang majemuk. Apalagi kenyataan saat ini DPD juga dikuasasi oleh partai politik. Hal ini yang menurut pengamatan ISKA memunculkan banyaknya permasalahan di daerah-daerah terkait kebijakan Negara yang tidak memihak kepada daerah-daerah dan memunculkan terjadinya disintegrsi bangsa.

Termasuk membuka peluang putra-putra daerah yang terbaik mewakili dan duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Tentu saja harapan kedapannya peranan utusan daerah dan golongan ini diperluas terutama dengan kebijakan yang terkait dengan daerah-daerah agar tidak dilihat dari sudut pndang dari pusat saja. Tapi benar-benar apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut dengan tetap menjaga nilai-nilai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gunharjo/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *