Konflik Keluarga Sengketa Waris, Berakhir dengan Eksekusi Pengosongan Tanah di Jalan Gatsu

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id  – Konflik Keluarga Sengketa Waris, berakhir dengan Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) No 236 Kratonan, Serengan, pada Rabu (17/12) pagi.

Eksekusi berjalan tanpa diwarnai perlawanan dari pihak tergugat, Lenawati maupun pengacaranya.

Setelah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Sutanto SH membacakan materi pokok perkara gugatan dari penggugat, perlawanan dari tergugat hingga petitum putusan baik dari PN Surakarta, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng dan putusan dari Mahkamah Agung (MA), tak lama kemudian pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan membuka kunci pintu garasi yang digembok dari dalam rumah.

Setelah pintu garasi dapat dibuka, seorang laki-laki dari dalam rumah yang mengaku keponakan Lenawati menghampiri petugas PN Surakarta yang melaksanakan eksekusi.

Awalnya keponakan Lenawati itu menghubungi Erles Pareral SH selaku kuasa hukum Lenawati untuk bisa berkomunikasi dengan Panitera PN Surakarta, Sutanto.

Namun dalam pembicaraan singkat tersebut Erles meminta waktu agar pengosongan barang yang ada di dalam rumah dilakukan sendiri. Namun Sutanto memberikan jawaban bahwa pelaksanaan harus dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan berdasar penetapan putusan dari Ketua PN Surakarta.

Akhirnya eksekusi tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Disela pelaksanaan eksekusi pengosongan, Sutanto menjelaskan bahwa pihak PN Surakarta melaksanakan putusan perkara perdata nomor 140/Pdt.G/2023/PN.Skt yang diputus pada 31 Oktober 2023 dengan perkara yang dimenangkan pihak tergugat yakni Lenawati.

Di tingkat banding melalui perkara nomor 494/Pdt.G/2023/PT.Smg tertanggal 20 Desember 2023, PT menguatkan putusan PN Surakarta.

Begitu kalah di tingkat PN dan PT, pihak penggugat yakni Sri Untari Mulyo Raharjo bersama adik-adiknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasil putusan kasasi dari MA, dimenangkan oleh penggugat dengan nomor 229/S/ID.K/2024 yang diputus pada 10 Juni 2024.

“Perkara ini adalah sengketa waris. Pada tingkat pertama dan banding, penggugat memang kalah. Namun pada tingkat kasasi, penggugat dimenangkan. Dalam putusan kasasi tersebut terdapat diktum yang bersifat penghukuman, sehingga wajib dilaksanakan melalui eksekusi,” jelas Sutanto.

Dia juga menegaskan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak lagi memiliki alasan hukum untuk ditunda. Terlebih, seluruh upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh termohon eksekusi atau tergugat telah diputus dan tidak mengubah substansi putusan.

Panitera PN Surakarta itu memaparkan, selama proses menuju eksekusi, pihak termohon telah mengajukan bantahan sebanyak dua kali. Bantahan pertama dengan nomor 27 Tahun 2025 diputus pada 17 April 2025 dengan amar tidak dapat diterima (NO) karena tidak memenuhi syarat formil. Bantahan kedua dengan nomor 105 Tahun 2025 diputus pada 20 Oktober 2025 dan dinyatakan ditolak.
“Bantahan pertama tidak diterima, bantahan kedua ditolak karena dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan. Artinya, secara hukum tidak ada lagi hambatan untuk dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Selain bantahan, termohon eksekusi juga menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Namun, PK tersebut diputus Mahkamah Agung pada 18 November 2025 dengan amar ditolak. Dua hari berselang, tepatnya pada 20 November 2025, Ketua PN Surakarta langsung menerbitkan penetapan perintah eksekusi.

“Begitu PK diputus dan ditolak, secara prosedural tidak ada lagi alasan untuk menunda. Maka Ketua PN Surakarta memerintahkan saya selaku panitera untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” ungkap Sutanto.

Sutanto menambahkan, seluruh tahapan prosedural telah dilalui, termasuk aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi yang dilakukan pada 8 Januari 2025 dan ditunda hingga 15 Januari serta 22 Januari 2025 atas permintaan termohon. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada kesepakatan atau penyelesaian secara kekeluargaan.

“Pemberitahuan rencana eksekusi juga sudah kami sampaikan sejak dua minggu lalu. Secara normatif hukum, syarat pemberitahuan minimal sudah terpenuhi,” jelasnya.

Meski demikian, Sutanto memastikan pelaksanaan eksekusi tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan. Bahkan, pihak pemohon eksekusi atau penggugat menyediakan rumah sewa yang layak huni untuk menyimpan sekaligus menempatkan barang-barang milik termohon eksekusi selama enam bulan.

“Secara hukum sebenarnya tidak ada kewajiban seperti itu. Tapi ini adalah bentuk tanggung jawab moral dari pemohon eksekusi. Rumah yang disewakan layak dihuni, bukan sekadar gudang,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat atau pemohon eksekusi, Bekti Pribadi SH MH, menyampaikan bahwa perkara sengketa waris tersebut telah menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang sejak akhir 2020. Dia mengemukakan, kliennya hanya meminta agar putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

“Mulai dari gugatan di PN, banding di PT Semarang, kasasi, hingga PK, semuanya sudah dilalui. Perlawanan juga sudah ditempuh dan diputus. Maka hari ini eksekusi adalah konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan,” urainya.

Bekti menambahkan, pihak pemohon sejak awal berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan manusiawi. Dimana para pemohon menyediakan rumah kontrakan selama 6 bulan untuk termohon. Pemohon juga memastikan keamanan dan kebersihan barang-barang milik termohon eksekusi.
“Kami ingin menegaskan, hukum tetap ditegakkan, tapi nilai-nilai kemanusiaan juga tetap kami jaga. Jadi barang-barang pribadi milik termohon kita alihkan ke rumah kontrakan,” beber advokat yang cukup ternama tersebut.

Bekti Pribadi merupakan kuasa hukum penggugat atau pemohon eksekusi dalam perkara ini yang terdiri dari Sri Untari Mulyo Raharjo, HAP Subarjo, Hani Handoyo Mulyoharjo, dan Yulia Listiawati.

Sedangkan pihak termohon eksekusi masing-masing adalah Lenawati, Ed Haryanto selaku Notaris/PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta.

Meski eksekusi telah dilaksanakan, pihak kuasa hukum pemohon menilai masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum baru dari pihak termohon.
“Ketika itu terjadi, kami sudah siap untuk menghadapi,” papar Bekti.

Sedangkan Erles Rareral SH MH selaku kuasa hukum Lenawati tidak bersedia menjelaskan soal kasus sengketa tanah ini.

Berkali-kali dihubungi melalui via telpon, tidak diangkat meski ada nada   sambung. Begitu juga saat beberapa kali di WhatsAap, namun tidak memberikan tanggapan.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *