Ironi Selembar Sertifikat: Ketika “Surat Sakti” Tak Lagi Mampu Menjaga Rumah

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id – Hari Kamis (12/2), udara di Kampung Kidul, RT 01 RW 05 Pajang, Laweyan terasa lebih berat dari biasanya.

Eksekusi tanah dan bangunan milik Suyadi terjadi ketegangan. Eksekusi dilakukan pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Bagi Suyadi dan keluarganya, eksekusi ini bukan sekadar urusan pindah rumah, melainkan runtuhnya kepercayaan mereka pada kepastian hukum pertanahan.

Ketegangan dipicu rasa kecewanya keluarga Suyadi yang telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas pembelian dari pemilik tanah sebelumnya yang bernama Subarno.

Kuasa hukum Suyadi, Dr Sri Kalono SH MSi dengan suara lantang menilai eksekusi ini sebagai ironi besar dalam sistem penegakkan hukum pertanahan di Indonesia.

Dia menyebut kliennya sebagai korban sengketa tanah yang berlarut-larut dan penuh kejanggalan.

“Klien kami beli tanah ini secara sah dari Subarno. Sertifikat sudah balik nama. Ini bukan cerita. Ini fakta administratif yang tercatat di BPN,” tegas Kalono.

Keyakinan sertifikat kliennya asli, di saat eksekusi ditunjukkan Sri Kalono menambahkan, sertifikat yang dimiliki kliennya bukan dokumen abal-abal. Ia menunjukkan sertifikat asli dengan data pejabat penerbit.

“Ini sertifikat asli, bukan fotokopi. Ini ada NIP pejabat yang menerbitkan, ada tanda tangan pejabat pertanahan. Sudah dicek oleh pihak BPN. Jadi jangan seolah-olah ini sertifikat fiktif,” terangnya.

Menurut Kalono, Subarno sebagai pemilik awal tercatat dalam buku tanah, dan peralihan hak kepada Suyadi juga tercatat secara resmi. Jadi bukan karangan, tetapi fakta.

Atas eksekusi tanah milik kliennya ini,
Kalono mempertanyakan dasar hukum pembatalan sertifikat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kemudian dijadikan pijakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

“Kalau sertifikat yang diterbitkan negara bisa dibatalkan begitu saja, berarti sistem pertanahan kita ini rapuh. Orang beli tanah sah, balik nama sah, tapi tanah yang ditempati kliennya tetap bisa digusur,” bebernya.

Pernyataan yang paling tegas dikemukakan Kalono yakni soal tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta dalam proses eksekusi.

“Di mana-mana eksekusi tanah itu pasti melibatkan BPN. Mereka membawa buku tanah untuk memastikan fakta yuridis dan fakta empiris di lapangan. Ini tidak dilakukan. Ini janggal dan melanggar prosedur,” tegasnya.

Lebih lanjut Kalono mengatakan, perbedaan antara fakta administratif di BPN dengan putusan pengadilan semestinya harus diverifikasi sebelum dilakukan  eksekusi.

“Ada fakta yuridis, ada fakta empiris. Kalau tidak cross-check ke BPN, eksekusi bisa salah objek. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ungkapnya.

Kalono juga menyoroti transaksi jual beli antara Subarno dengan Suwarti yang menjadi dasar sengketa. “Dalam persidangan, pembantu Suwarti mengaku membawa uang Rp 600 juta ke notaris. Tapi notaris yang bersangkutan menyatakan tidak ada uang. Ini fakta di persidangan,” bebernya.

Dia kembali menegaskan bahwa dalam hukum pertanahan, peralihan hak harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah. “Kalau hanya perikatan atau klaim lisan, itu tidak mengalihkan hak. Di BPN yang diakui itu AJB. Kalau tidak ada AJB, jual-beli itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Advokat yang tergabung di Peradi itu juga mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan sertifikat palsu atas nama Subarno yang terbit tahun 2019, namun belum ada perkembangan berarti. “Kami sudah melaporkan sejak perkara nomor 165 dipakai dasar eksekusi. Tapi sampai sekarang tidak jelas. Kalau tidak ditingkatkan, kami akan ke DPR RI. Mohon maaf kalau nanti Kapolresta dipanggil DPR. Ini sudah lama dan tidak ada progres. Kalau soal kejanggalan peradilan, ya seperti itulah gelapnya dunia peradilan di Indonesia. Saya menduga ada permainan. Urusan tanah itu sangat berbahaya,” katanya.

Panitera Juru Sita PN Surakarta, Sutanto, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum.

“Putusan perkara nomor 165 tahun 2019 sudah inkrah. Perlawanan tahun 2023 ditolak, banding dikuatkan, kasasi ditolak. Jadi secara hukum sudah bisa dieksekusi,” katanya.

Menurut Sutanto, sertifikat atas nama Subarno yang beralih Suyadi telah dibatalkan melalui putusan PTUN yang dikuatkan hingga kasasi. “Putusan TUN membatalkan SHM atas nama Subarno dan Suyadi. Itu dasar hukumnya atas permohonan gugatan yang dilakukan Suwarti selaku pembeli tanah Subarno, sebelum Subarno menjual tanahnya lagi kepada Suyadi,” urainya.

Sutanto menegaskan pihak pengadilan tetap membuka ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. “Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh upaya hukum. Bisa perlawanan, keberatan, atau upaya hukum luar biasa sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Dia menambahkan, eksekusi dilakukan setelah melalui kajian internal dan sesuai penetapan Ketua PN Surakarta. “Kalau belum selesai, kami tidak berani. Ini sudah dikaji pimpinan dan sesuai prosedur. Kalau nanti ada putusan baru yang berbeda, pihak yang dirugikan bisa menuntut haknya kembali sesuai hukum perdata,” tandasnya.

Di lokasi eksekusi, Kuasa Hukum Suwarti, Yakup Setiyanto, menyatakan seluruh klaim telah diuji di pengadilan. “Semua sudah dibuktikan, termasuk sertifikat masing-masing pihak. Karena putusan sudah inkrah, maka eksekusi bisa dilakukan,” katanya.

Dia menjelaskan jika ada dugaan sertifikat palsu, hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum lainnya.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *