Karanganyar, suarasolo.id
Seorang karyawati hotel di daerah Colomadu, Karanganyar minta dibebaskan dari tuntutan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Adapun tuntutan yang diberikan jaksa adalah 2 tahun 6 bulan. Namun dalam pemeriksaannya tuduhan yang didakwakan lebih pada kriminalisasi dikarenakan pegawai tersebut tidak mau membuat laporan pajak tahunan yang dimanipulasi.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa dari Tim Hukum Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) DPC Kota Surakarta, Bambang Ary Wibowo, SH dan Andreas Pandapotan Silhombing, SH, MH menjelaskan, unsur kriminalisasi sangat kentara dilakukan saat dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh.
“Tuntutan ataupun dakwaan Jaksa kabur dan tidak sesuai denan kaidah dalam hukum pidana dan Acara Pidana,” ujar Bambang Ary Wibowo, SH.
“Sejak pemeriksaan awal dalam penyelidikan hingga akan dilimpahkan ke jaksa, terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun ini tidak didampingi penasihat hukum,” ujar Bambang Ary lebih lanjut.
“Hal ini jelas melanggar Pasal 56 KUHAP mengatur kewajiban pendampingan Pengacara dalam pemeriksaan bagi tersangka dalam kasus yang diancam dengan 5 tahun atau lebih.
Lanjut Bambang Ary Wibowo “Jika tidak memiliki Pengacara karena tidak mampu, maka akan disediakan oleh Negara. Seorang tersangka jika tidak didampingi pengacara maka pemeriksaan yang dilakukan dapat dinyatakan cacat hukum dan dakwaan dapat dibatalkan.”
Laporan Rekayasa
Tim Hukum ISKA sendiri baru diminta melakukan pendampingan saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Karanganyar sudah berjalan dan memasuki pemeriksaan saks-saksi. Permintaan pendampingan dimintakan oleh suami terdakwa dikarenakan posisi terdakwa sudah ditahan di Rutan Surakarta sejak awal bulan Januari 2025.
“Saat menerima pengaduan, yang pertama kali tim mengkaji semua alat bukti maupun proses dari awal termasuk saat pemeriksaan ditingkat penyelidikan hingga penuntutan,” ujar Bambang mewakili Tim Hukum ISKA. “Dari situlah dugaan laporan yang direkayasa mulai terkuak. Anehnya pihak penyidik seperti memaksakan kasus ini untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.”
Selain ditemukan fakta hukum tersangka saat pemeriksaan awal tidak didampingi pengacara, jga dakwaan yang kabur (obscure libel). Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor dalam hal ini manager maupun staf manajemen hotel lainnya mengungkap tentang prosedur keuangan hotel. Namun justru saksi-saksi yang mengetahui tidak dilakukan pendalaman. “Bahkan direktur atau pemilik hotel sama sekali idak dimintai keterangan atau kesaksian, sementara UU tentang perseroan jelas tanggung jawab ada padanya,” ungkap Bambang lebih lanjut.
“Tentu saja mendasarkan pada Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengatur Surat Dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap. Sementara dakwaan yang disusun oleh jaksa dari berita acara pemeriksaan polisi terlihat dakwaan yang kabur,” ujar bambang Ary. “Sanksi terhadap dakwaan yang kabur diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyebabkan Surat Dakwaan menjadi BATAL DEMI HUKUM.”
Penasihet hukum terdakwa melihat banyak unsur yang tidak dilakukan dalam penyusunan dakwaan ini, yaitu tidak adanya pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan. Sementara dari uraian di berita acara pemeriksaan maupun tuntutan, muncul beberapa nama yang terlibat dalam proses akuntansi hingga pencairan dan pembayaran yang didakwaan sebagai penggelapan tersebut. “Akibat tidak adanya penyertaan tadi menjadikan tidak diketahui peran masing-masing yang disebutkan dalam pemeriksaan sksi-saksi tersebut terkait kejahatan ini,” ujar Bambang Ary Wibowo, SH yang juga Ketua DPC ISKA Kota Surakarta ini.
Kejanggalan lainnya adalah tidak adanya barang bukti berupa uang atau rekening bank yang disita atau barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut oleh pihak penyidik dan penuntut dalam proses persidangan. “Tentu saja kejanggalan ini yang menimbulkan kecurigaan kami tim hukum, apalagi bukti saksi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar menyatakan tunggakan pajak yang dipermsalahkan sudah dibayarkan oleh perusahaan tersebut.”
Selain itu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, mengatur bahwa Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya. Dimana dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.
Ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melaksanakan perintah jabatan yang sah dari pejabat yang berwenang tidak dipidana. Juga Pasal 51 ayat (2) mengatur bahwa perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika pelaku dengan itikad baik mengira perintah tersebut sah dan pelaksanaannya dalam lingkungan pekerjaannya.
Selain itu Terdakwa selama bekerja di Hotel mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. Adanya dugaan pencabulan sebanyak 2 (dua) kali dengan tempat kejadian di Hotel yang dilakukan oleh atasannya, yaitu manager hotel. Kedua tindak pidana Pasal 289 KUHP pencabulan tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Termasuk dugaan penyekapan atau pelanggaran Pasal 333 KUHP yang dilakukan oleh manajemen hotel dengan tempat kejadian perkara juga di Hotel tempat bekerja. Kedua dugaan tindak pidana tersebut sudah dilporkan ke Polres Karanganyar sejak tahun 2023, namun hingga sekarang belum ada kejelasannya.
“Menjadi pertanyaan besar kenapa dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan tahun 2023 belum ada kejelasan penyelesaian hukumnya. Baru kemudian muncul adanya pelaporan terkait penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa pada awal tahun 2024,” ungkap Bambang Ary. “Justru kami melihat ada kesan didahulukannya pelaporan tindak pidana Pasal 374 kUHP untuk menutupi dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP dan Pasal 289 KUHP. Karena pelakunya tidak lain dari mereka yang juga terlibat dalam kriminalisasi terdakwa dengan laporan penggelapan tersebut, termasuk tidak menutup kemungkinan keterlibatan pemilik atau direktur hotel tempat terdakwa bekerja.”
“kami dalam pledoi meninta majelis hakim membebaskan Tterdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan putusan bebas (Vrijspraak), ungkap Bambang Ary lebih lanjut. “Pembelaan kami didukung alat bukti surat dan petunjuk seperti laporan pengaduan ke Polisi, termasuk Mabes Polri dan Propam, serta Komnas Perempuan yang memperkuat argumentasi pembelaan kami.”
Selain itu Tim Penasihat Hukum juga akan mengambil langkah terkait dengan belum dibayarnya gaji maupun pesangon terdakwa oleh tempatnya bekerja. Serta melaporkan pihak-pihak yang merekaysa pelaporan dengan sumpah palsu ke polisi. Termasuk tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke pihak pengawasan di kepolisin maupun kejaksaan seperti propam dan Jamwas serta ke kantor pajak dan BKD Karanganyar. (PR/ISKA DPC Solo).
Red/*

