Ramadan, Warga Lebih Pilih Bayar Pajak via Layanan Keliling dan Online

Foto : Dokumentasi

SURAKARTA, SUARASOLO.id – Suasana di kantor Samsat Surakarta, Jalan Prof. Soeharso, terpantau lebih lengang dibandingkan bulan-bulan sebelumnya pada Selasa (24/2). Meski kunjungan ke kantor fisik menurun, hal ini bukan indikasi warga enggan membayar pajak, melainkan adanya pergeseran preferensi metode pembayaran selama bulan Ramadan.

Masyarakat terpantau lebih memilih memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan aplikasi daring (online) karena dinilai lebih efektif dan efisien.

Baur STNK Samsat Satlantas Polresta Surakarta, Aipda Muhammad Thoha, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan pola tahunan yang wajar terjadi saat bulan puasa. Ia menepis anggapan bahwa sepinya kantor Samsat berkaitan dengan aksi penolakan pajak yang sempat ramai di media sosial.

“Masyarakat cenderung memilih layanan Samsat keliling karena lokasinya lebih dekat dan prosesnya lebih cepat tanpa harus ke kantor pusat. Sebagian lainnya juga sudah beralih ke pembayaran online,” ujar Aipda Thoha.

Salah satu wajib pajak asal Boyolali, Suwandi yang datang ke Samsat, mengaku tetap membayar pajak meski merasa keberatan dengan kenaikan tarif yang harus dibayarkan.

Dia yang pajak sepeda motor tahun 2021 yang sebelumnya sekitar Rp 370.000, kini naik menjadi sekitar Rp 400.000.

“Ada kenaikan pajak kendaraan yang saya bayar. Tahun lalu pajaknya sekitar Rp 370.000, sekarang sekitar Rp 400.000,” jelasnya.

Sebagai warga yang taat pajak, Suwandi mengaku tidak mengikuti ajakan di media sosial (medsos) yang menolak bayar pajak.

“Kalau saya tetap bayar. Takut kena tilang juga. Kalau ditanya ya memang keberatan adanya kenaikan pajak,” katanya.

Kasi Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Samsat Surakarta, Ghita Puspitasari, mengemukakan serapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada awal 2026 relatif stabil.

Menurutnya, penerimaan PKB Januari 2025 mencapai Rp 14,87 miliar, sedangkan Januari 2026 tercatat Rp 14,17 miliar. Sementara penerimaan BBNKB justru meningkat dari Rp 3,35 miliar pada Januari 2025 menjadi Rp 4,87 miliar pada Januari 2026.

Ghita menjelaskan, pada 2025 Pemprov Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak melalui program Merah Putih dan pemutihan pajak hingga akhir tahun, sehingga beban wajib pajak lebih ringan meski opsen pajak telah diberlakukan.
“Tahun lalu ada relaksasi pajak yang cukup membantu masyarakat,” katanya.

Kali ini, katanya, Pemprov Jateng kembali memberikan diskon PKB sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga Desember 2026. Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap taat membayar pajak meski lebih memilih layanan Samsat keliling.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *