Gelar Akademik Dicabut, Mantan Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Terancam Kehilangan Status Advokat

Foto : Dokumentasi

SOLO , SUARASOLO.id – Universitas Surakarta (UNSA) secara resmi membatalkan seluruh produk akademik, termasuk gelar Sarjana Hukum (SH) milik Zaenal Mustofa. Keputusan ini merupakan buntut dari kasus pemalsuan dokumen yang menjerat mantan pengacara penggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut.

Pencabutan gelar ini dikonfirmasi langsung oleh Rektor UNSA, Dr. Arya Surendra, MM. Langkah tegas ini diambil pihak universitas setelah melakukan koordinasi dan mendapatkan petunjuk resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui LLDIKTI.

Keputusan tersebut dikemukakan Rektor UNSA, Dr Arya Surendra MM, saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Adapun langkah UNSA sebelum memutuskan hal itu, lanjut Arya, pihak UNSA telah bersurat resmi kepada Kemendiktisaintek lewat LLDIKTI VI Jawa Tengah untuk memohon arahan mengenai peraturan perundang-undangan pasca putusan hukum tetap dari PN Sukoharjo sekaligus melampirkan dokumen pendukung termasuk surat putusan dari PN Sukoharjo yang sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht.

Adapun putusan UNSA untuk membatalkan seluruh produk akademik yang dilalui Zaenal Mustofa di FH UNSA, kata Arya yang akrab disapa Ryo melalui proses panjang sesuai prosedur maupun peraturan yang berlaku.

Setelah mendapat petunjuk atau arahan dari LLDIKTI, pada tanggal 20 Januari 2026, pihak UNSA telah resmi menyatakan bahwa seluruh produk akademik yang dilalui Zaenal Mustofa di FH UNSA dibatalkan.

Pihak UNSA dalam putusan ini, lanjut Arya, telah mengirim surat resmi kepada Kemendiksaintek melalui LLDIKTI VI Jawa Tengah sesuai petunjuk dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Begitu juga pihak UNSA juga telah mengirim surat resmi tentang pembatalan seluruh produk akademik yang bersangkutan (Zaenal Mustofa-red) kepada Asri Purwanti SH MH CIL CPM selaku pihak yang meminta kepada UNSA untuk mencabut ijazah Zaenal Mustofa yang bergelar SH dan MH dari FH UNSA.

Atas hal tersebut Asri Purwanti yang juga sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah sangat mengapresiasi kepada LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah maupun kepada Rektor UNSA yang dengan tegas mengambil keputusan membatalkan ijazah Zaenal Mustofa yang bergelar SH dan MH.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam mengambil keputusan penting dalam menjaga marwah Lembaga Pendidikan yang sudah dipercaya oleh masyarakat umum dan menjadi kebanggaan bagi para alumninya,” paparnya.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *