Jaga Ketahanan Pangan, Pemprov Jateng Segera ‘Kunci’ Lahan Sawah Lewat Perda RTRW

Foto : Humas Jateng

SURABAYA, SUARASOLO.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah tegas untuk membendung laju alih fungsi lahan. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemprov Jateng berkomitmen mengunci setidaknya 87% Lahan Baku Sawah (LBS) untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

​Langkah strategis ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026. Dengan aturan ini, lahan sawah produktif di Jawa Tengah akan memiliki payung hukum yang kuat agar tidak mudah berubah fungsi menjadi kawasan industri maupun pemukiman.

​Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Raperda tersebut. Ia menargetkan regulasi ini dapat disahkan dan mulai diimplementasikan sepenuhnya pada tahun depan.

​”Target kami penyusunannya selesai pada 2027. Dengan begitu, Perda ini akan menjadi panduan baku dalam pengelolaan dan perlindungan luas lahan pertanian kita,” ujar Sumarno di sela Rapat Koordinasi TPIP dan TPID Wilayah Jawa di Hotel Westin, Surabaya, Rabu (13/5/2026).

​Sumarno tidak menampik adanya tantangan dalam menetapkan kuota 87% LBS tersebut, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Karenanya, luasan itu akan dipenuhi dari kabupaten yang luas lahan pertaniannya lebih luas.

​Lahan pertanian di wilayah perkotaan yang menyusut akan ditutupi oleh kabupaten-kabupaten yang memiliki hamparan sawah lebih luas. Strategi ini diharapkan dapat menjaga total luasan LP2B di tingkat provinsi tetap sesuai target nasional.

​Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Jateng, sebanyak 13 kabupaten/kota tercatat telah berhasil memenuhi kualifikasi LP2B sebesar 87%. Daerah-daerah tersebut diantaranya Batang, Demak, Kendal, Jepara, Tegal, dan Kota Tegal, Banyumas, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, dan Kabupaten Semarang.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *