Foto: istimewa
SOLO, SUARASOLO.id – Terdakwa HMD salah satu yang didakwa melakukan korupsi dalam proyek drainase Stadion Manahan Tahun Anggaran 2019 mengajukan abolisi kepada Presiden.
Pengajuan abolisi dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa dari Firma Bambang Ary Wibowo pda tanggal 6 Mei 2026 yang lalu kepada Presiden. Dimana pengajuan abolisi merupakan bagian dari upaya pembelaan kepada Terdakwa.
“Kami mengajukan abolisi setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tidak cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan sehingga hasilnya sangat merugikan hak terdakwa,” ungkap Bambang Ary Wibowo selaku salah Peasehat hukum Terdakwa, kepada Suarasolo.id, Selasa (19/05/2026).
“Bahkan beberapa peraturan dilanggar sendiri dalam putusan tersebut.”
Dasar dari dakwaan adalah adanya audit yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dengan mendasarkan hasil kajian fakultas Teknik salah satu PTS di kota Surakarta dipersoalkan validitasnya.
“Terang dan nyata fakta hukum dalam persidangan ahli yang diminta menyusun kajian tersebut jelas tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagaimana ditur dalam Pasal 70 UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana yang ditugaskan menyusun kajian ternyata tidak memliki Sertifikasi Kompetensi Keahlian (SKK) yang merupakan peraturan hukum sektoral,” ujar Bambang Ary Wibowo.
“Saat persidangan dan diperiksa, ahli yang menyusun kajian hanya memiliki sertifikasi mengajar saja.”
Legal standing Peneliti (ahli) yang ditugaskan oleh jaksa namun status hukumnya tidak sah misalnya tidak kompeten di bidangnya, memiliki kedudukan hukum yang lemah. Keterangannya berpotensi tidak diakui sebagai alat bukti sah di pengadilan. Hal ini didasarkan Ir. Suhendro Trinugroho, M.T., tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian (SKK) seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada saat melaksanakan audit dan menyusun kajian teknis tahun 2021 dan 2022.
Alat bukti menjadi tidak sah (cacat hukum) jika hasil audit tidak memenuhi standar profesional auditor (misalnya melanggar prosedur audit investigatif), laporan tersebut kehilangan nilai pembuktian hukumnya. Selain itu keterangan ahli menjadi tidak relevan jika auditor yang menyusun laporan tersebut dihadirkan sebagai ahli namun tidak independen atau laporannya menyimpang dari prosedur, dimana keterangan ahli tersebut dapat ditolak.
Kejanggalan lainnya adalah peneliti yang dituaskan untuk melakukan kajian atas proyek drainase tersebut tidak memberikan hasil dari kajian tersebut apakah proyek drainase sisi Selatan Stadion Manahan ini merupakan kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerusakan atau kegagalan fungsi yang berakibat tidak berfungsinya proyek sebagaimana mestinya. Sedangkan dalam UU Jasa Konstruksi harus menunjukkan apakah proyek tersebut merugikan keuangan Negara karena kegagalan bangunan atau kegagalan fungsi sbagaimana diatur dalam Pasal 60 hingga Pasal 63 UU Jasa Konstruksi.
BPK Lembaga Konstitusional
Selain itu kami juga mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan tanggal 9 Februari 2026 menegaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara secara pasti dan nyata adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Putusan ini memperkuat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan UU BPK, menegaskan peran utama BPK dalam audit kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Putusan ini menegaskan kembali peran BPK sebagai lembaga audit tertinggi negara dalam menetapkan kerugian negara.
Salah satu alasan yang muncul dalam persidangan dikarenakan tahun 2020 muncul wabah Covid 19 yang menjadikan pemeriksaan atau audit dilakukan dengan sampel terhadap beberapa proyek.
Dimana dalam audit yang dilakukan peneliti dari UMS ini tidak melibatkan pihak terkait dalam hal ini dinas pengelola (Dinas PUPR) dan penyedia jasa (Kontraktor). Hal tersebut dapat dibuktikan dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penasihat Hukum fokus pada kekeliruan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama maupun banding, bukan sekadar menilai bukti kembali. Dalam menyusun dakwaan harus dengan cermat dan teliti serta kehati-hatian agar tidak mendakwa seseorang yang tidak bersalah. Dengan berpedoman pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) maka kasus yang dihadapi oleh terdakwa sekarang ini perlu adanya pembuktian terkait “adanya perbuatan bersalah” (actus reus) dan “niat jahat” (mens rea). Oleh karenanya, apa yang sekarang dialami oleh terdakwa harus dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau beban pembuktian ada pada orang yang mendakwakan/menuduh (Et Incumbit Probatio Qui Dicit Non Qui Negat). Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178K/Sip/1976 Penilaian alat bukti yang merupakan penilaian yuridis bukan penilaian fakta semata.
Selain itu Pasal 70 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang kewajiban hakim untuk menghindari penjatuhan pidana penjara jika tindak pidana yang dilakukan ringan atau pelaku tidak perlu dipenjara, menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pembatasan penjara,. Ketentuan ini memuat pengecualian pada kasus tertentu. Pasal ini pada dasarnya menginstruksikan hakim untuk mengutamakan sanksi alternatif non-penjara (seperti pidana pengawasan atau kerja sosial) guna mencegah pemenjaraan singkat.
Pasal 70 ayat 1 huruf b KUHP juga membatasi usia yang dapat dipenjara yaitu
75 tahun. Selain itu pasal 70 ayat 1 KUHP juga mengatur terkait tidak dipenjara jika terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana dan kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain. Adapun Terdakwa sdr. Ir. Haminto Mangun Diprojo saat ini sudah berusia 77 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Selain itu yang didakwakan oleh JPU tidak ada unsur mens rea secara sengaja melakukan tindakan tersebut. Bahkan akibat dari kasus yang saat ini diperiksa ditingkat kasasi, justru Terdakwa mengalami kesulitan dalam kehidupannya karena tidak lagi bisa berusaha/bekerja untuk menghdupi istrinya seperti dahulu serta munculnya stigma yang diterima dari masyarakat sekitar.
Sehingga dari alasan tersebut di atas kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Permohonan Abolisi kepada Presiden serta melaporkan dugaan pelanggaran etika dalam pemeriksaan ini kepda Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial serta Komisi Kejaksaan pada tanggal 4 April 2026 yang lalu dengan membawa sendiri ke Jakarta. Adapun untuk Komisi Kejaksaan sudah memberikan tanggapan yang kami terima 15 Mei 2026.
Sehingga kami dapat simpulkan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Apalagi Laporan pemeriksaan Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 adalah cacat formil atau cacat hukum. Sementara laporan itu yang menjadi dasar munculnya dugaan tindak pidana korupsi ini. dengan cacat formil atau cacat hukum ini dengan sendirinya laporan tersebut tidak bisa dijadikan rujukan dan harus ditolak. Selain itu kami juga mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung dengan temuan 3 hal tersebut di atas.
Leksono/*

