Sambut Regulasi 2027, Satlantas Polresta Solo Gencarkan Sosialisasi Larangan Truk ODOL

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo bergerak cepat merespons instruksi Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, terkait penertiban kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). Langkah antisipatif ini digencarkan menjelang pemberlakuan ketat aturan bebas ODOL yang dijadwalkan mulai awal tahun 2027.

​Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Dhayita Daneswari, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal kebijakan ini demi mewujudkan sistem transportasi logistik yang aman di wilayah hukum Kota Solo.

​”Atas perintah Kakorlantas untuk menjalankan tugas di lapangan, kami siap melaksanakan dalam rangka mewujudkan transportasi logistik yang aman dan berkeselamatan,” ujar Kompol Dhayita mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/5/2026).

​Sebelum penegakan hukum (gakkum) diterapkan secara penuh di tahun depan, Satlantas Polresta Solo memilih untuk mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi yang masif ke berbagai sektor.

​Mantan Kasatlantas Polres Batang tersebut menjelaskan, sosialisasi bertahap ini akan melibatkan sinergi lintas sektor, meliputi: Asosiasi pengusaha logistik dan perusahaan angkutan barang, Komunitas sopir truk, dan Instansi terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

​Langkah ini diambil agar seluruh pelaku usaha dan pengemudi memahami betul aturan batasan dimensi serta kapasitas muatan yang legal dan aman.

Ditambahkan Dhayita, kendaraan ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Keselamatan menjadi prioritas utama. Kendaraan yang melebihi kapasitas maupun dimensi sangat berisiko, baik terhadap pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

Disamping itu, lanjutnya, jajarannya akan meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang di wilayah Solo. Begitu juga koordinasi lintas sektoral akan diperkuat guna mendukung program nasional menuju Indonesia bebas ODOL.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menerangkan kesiapan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kendaraan ODOL akan diberlakukan mulai Januari 2027. Pernyataan oleh Jenderal Bintang Dua itu disampaikan saat penutupan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta.

Lebih lanjut Mantan Wakapolda Jateng itu memaparkan persoalan over dimension dan overload menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan keselamatan transportasi dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Bagaimana kita harus mewujudkan transportasi logistik yang berkeselamatan,” paparnya.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *