Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dicokok KPK, Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan Sekda

Foto: dokumentasi Pemkab Kuansing


JAKARTA, SUARASOLO.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Riau beberapa hari sebelumnya.

Suhardiman Amby diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (1/7/2026). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Suhardiman sempat menjadi sorotan lantaran tidak diketahui saat tim KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026).

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK di Kuansing yang berhasil mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Dari 10 orang tersebut, lima orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan elektronik dan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pemberian suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Tak hanya itu, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Enam ruang kerja di kompleks Pemkab Kuansing dan satu ruangan milik Ketua DPRD Kuansing dipasangi garis penyegelan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebelum menyerahkan diri ke KPK, Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sempat tidak terlacak keberadaannya ketika OTT berlangsung. Kondisi tersebut sempat memicu spekulasi mengenai keberadaan keduanya. Namun, keduanya akhirnya memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan sebelum resmi diumumkan sebagai tersangka.

KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan proses jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Leksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *