Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme, untuk memberantas organisasi yang mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, dan iklim investasi.
