Korban Koperasi Rugi Rp 1 Miliar, Diduga Ditipu Kepala Sekolah

Solo, Suarasolo.id

Janji manis pengurus koperasi membawa korban. Beberapa korban mengadu ke Polresta Solo, total kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Delapan warga Solo yang mengalami kerugian kisaran Rp 1 miliar, Sabtu (28/6) sore, mengadu ke Polresta Solo.

Para korban ramai ramai datang ke Polresta Solo didampingi advokat yang tergabung di Kantor Hukum Dr BRM Kusumo Putro SH MH and Partners.

Para korban mengadukan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Perdana Sari Surakarta berinisial W dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Ketua Tim Advokasi, Dr BRM Kusumo Putro menegaskan, korban koperasi yang terjadi di Kota Solo ini mungkin yang terbesar. Sebab delapan kliennya yang menjadi korban mengalami kerugian sekitar Rp miliar. Ini belum termasuk korban lain yang diperkirakan mencapai ratusan.

“Sebagian besar korban setelah menjadi anggota koperasi yang nilai sangat bervariatif, tidak menerima bunga deposito atau tabungan 12% setiap tahun seperti yang dijanjikan oleh pengelola koperasi,” jelasnya.

Dia bersama timnya meminta penyidik segera mengusut kasus ini agar para korban secepatnya mendapat kepastian hukum.

Disamping itu, Kusumo menyayangkan Dinas Koperasi Pemkot Solo yang tidak dapat melindungi masyarakat yang menabung di koperasi. Sebab koperasi resmi atau legal yang diadukan klien kami sampai sekarang sudah tutup, namun dinas terkait sepertinya tidak bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menginvestasikan di koperasi.

“Langkah pengaduan ini kami lakukan karena para klien yang sudah berkali-kali mencoba untuk menagih janji dari koperasi namun tidak digubris,” terangnya.

Sejumlah korban juga angkat bicara. Betapa sedihnya mereka berniat untuk menginvestasikan uangnya di koperasi, namun justru uangnya raib.

“Memikirkan masalah ini, sampai istri saya yang mendepositokan uang hingga Rp 300 juta sampai meninggal dunia,” kata Bambang (67) warga Nayu, Nusukan yang turut mengadu ke Polresta.

Korban lain yakni Sudarsono yang mendopositokan uangnya hingga Rp 125 juta, baru sekitar Rp 20 juta dapat diambil.

”Kami sering mendatangi rumah teradu yang saat ini masih aktif bekerja sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMA swasta di Solo, namun tidak pernah ditemui,” urainya.

Korban lain, seorang ibu rumah tangga berusia 70 Tahun yakni Ny Surati gak bisa membendung rasa kecewa dan sedihnya setelah uang sekitar Rp 61 juta yang didepositokan dan ditabung sejak lama di koperasi, namun sudah sulit untuk ditarik kembali.

‘Niat saya mengumpulkan uang di koperasi yang kantornya di dekat rumah untuk jaminan hari tua. Namun sampai sekarang tidak dapat diambil,'” bebernya. (**)

Tanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *