Ini Alasan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Presiden Prabowo, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto: istimewa

Jakarta, SuaraSolo.id

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto karena ingin ada persatuan, hal itu berbarengan dengan moment perayaan 17 Agustus.

Hal ini diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Parlemen, dan usulan itu telah diserahkan dan disetujui DPR lewat rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis (31/7/2025)

“Salah satu pertimbangannya, adanya amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong, adanya persatuan di momen 17 Agustus,” ucap Suparman di lokasi parlemen, Jakarta.

Perlu diketahui, Hasto Kristiyanto merupakan  Sekretaris Jenderal PDIP ini divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan. Sementara Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan ini divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.
Pengakuan Supratman, dialah yang mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Ia menjelaskan,   total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amenesti.
Abolisi dan amnesti juga akan diberikan kepada kasus-kasus penghinaan presiden.  Setelah DPR setuju, Presiden Prabowo akan mengeluarkan yang mengesahkan soal abolisi dan amnesti.

Gun/red/*
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *