Legalitas dalam E-Commerce: Edukasi dan Strategi Digital Marketing yang Sesuai dengan Hukum untuk Pelaku Pemasaran Pupuk Kompos Desa Melung

Foto: Istimewa

BANYUMAS, SUARASOLO.id

Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diketuai  Bahar Elfudllatsani, S.H., M.H., telah melaksanakan kegiatan penerapan IPTEKS bertema “Legalitas dalam E-Commerce: Edukasi dan Strategi Digital Marketing yang Sesuai dengan Hukum untuk Pelaku Pemasaran Pupuk Kompos Desa Melung“.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Widya Mandala, Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, dan diikuti oleh pelaku UMKM, pengurus BUMDes, serta para pemuda desa yang telah memiliki maupun sedang merintis usaha. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Melung, Bapak Khaeroni, S.Sos., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Unsoed, LPPM, dan Fakultas Hukum atas kontribusinya dalam mendukung kemajuan masyarakat desa melalui kegiatan edukatif dan pemberdayaan hukum.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, terhadap pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis berbasis digital. Selain itu, peserta juga dibekali dengan strategi digital marketing yang tidak hanya efektif dari sisi promosi, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam era e-commerce yang semakin berkembang, aspek legalitas seperti perizinan usaha, perlindungan konsumen, dan keabsahan transaksi menjadi hal yang mutlak dipahami oleh pelaku usaha agar bisnis dapat berjalan secara berkelanjutan dan terpercaya.

Materi pertama disampaikan oleh Asep Herlan, yang membahas pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui penguatan legalitas usaha dan perlindungan konsumen. Ia menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha, layaknya KTP bagi warga negara. Legalitas ini membuka berbagai peluang, mulai dari akses pembiayaan, kemitraan usaha, hingga kemudahan dalam mengikuti program pemerintah. Kesadaran terhadap perlindungan konsumen juga menjadi poin penting yang disampaikan, karena dalam transaksi digital, kepercayaan konsumen sangat menentukan keberlangsungan usaha. Pelaku usaha harus mampu memberikan rasa aman dan jaminan mutu agar konsumen tidak hanya puas, tetapi juga terlindungi secara hukum.

Sesi berikutnya diisi oleh Imam Fahrurrozi dari P4S Pertanian Alami yang membagikan pengetahuan teknis mengenai bahan dasar dan unsur penting dalam pembuatan pupuk kompos organik. Ia menjelaskan bahwa kualitas pupuk sangat ditentukan oleh kandungan nutrisinya, seperti nitrogen yang bisa diperoleh dari nutrisi ikan, fosfor dari tulang sapi, kalium dari tanaman seperti bunga matahari atau pohon lampesan, serta kalsium yang dapat diperoleh dari cangkang telur. Pengetahuan ini penting untuk memastikan bahwa pupuk kompos yang dihasilkan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memiliki nilai tambah dalam pemasaran digital.

Materi terakhir disampaikan oleh Nur Faiz, S.P., yang membahas strategi pemasaran pupuk kompos melalui media sosial dan marketplace digital. Ia menekankan bahwa dengan membuat akun di media sosial, produk pupuk kompos dari Desa Melung tidak hanya dikenal secara lokal, tetapi juga memiliki potensi untuk menjangkau pasar nasional. Penggunaan platform digital ini selain mampu meningkatkan nilai jual, juga menjadi sarana branding dan promosi yang murah namun efektif. Hal ini sangat relevan untuk meningkatkan pemasukan BUMDes, terutama mengingat letak Desa Melung yang strategis dan memiliki potensi besar untuk pengembangan usaha pupuk kompos.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Melung, khususnya para pelaku usaha, semakin memahami pentingnya menjalankan bisnis secara legal dan profesional di era digital. Edukasi yang diberikan tidak hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kapasitas usaha secara nyata melalui teknologi dan inovasi pemasaran yang berkelanjutan.

C. Gunharjo L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *