Ilustrasi: AI Generated
GUNUNG KIDUL, SUARASOLO.id
Suasana di sebuah restoran di Playen, Gunungkidul, seharusnya menjadi penutup yang manis Minggu siang (2/11) itu. Tiga bus besar baru saja menurunkan 140 wisatawan. Riuh rendah tawa dan obrolan mengisi ruangan saat mereka menikmati santap siang setelah lelah berkeliling.
Namun, keriaan itu seketika sirna saat tagihan makan senilai Rp 3,4 juta disodorkan kepada ketua rombongan. Ternyata, ketua rombongan tidak bisa membayar, sebab semua sudah dibayar lunas ke pemilik travel F (27).
Di sinilah segalanya terkuak.
Betapa terkejutnya pihak restoran, sang ketua rombongan justru menunjukkan bukti pembayaran lunas. Sebuah kuitansi senilai Rp 13,4 juta telah ia serahkan kepada F untuk seluruh paket perjalanan, termasuk makan siang hari itu. Para wisatawan sudah menunaikan kewajiban mereka. F-lah yang tidak.
Uang itu, yang seharusnya mengalir ke kasir restoran, lenyap entah ke mana.
Puncak Gunung Es
Insiden di Playen itu ternyata hanyalah puncak dari gunung es. Kasus ini berbuntut panjang dan membuka kotak pandora yang lebih besar.
Setelah kabar “ngutang” ini menyebar, laporan serupa mulai berdatangan ke Polsek Playen. Ternyata, F tidak hanya “lupa” membayar di satu tempat.
“Sementara yang sudah datang ke Polsek ada empat Restoran yang berasal dari Gunungkidul dan Jogja,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, saat dihubungi Senin (10/11/2025).
Modusnya identik di setiap tempat: membawa rombongan besar makan, lalu pergi tanpa melunasi tagihan. Kepercayaan para pemilik restoran dikhianati dengan cara yang sama.
Mediasi Buntu, Jeruji Menanti
Polisi tidak langsung menjebloskan F ke tahanan. Sejak insiden tanggal 2 November itu terungkap, aparat mencoba jalur damai.
“Kami memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” jelas Aiptu Denny, Jumat (7/11/2025).
Namun, upaya mediasi antara F dan para pemilik restoran tak kunjung menemukan titik temu. F, sang bos travel muda, tak bisa menyelesaikan kewajibannya. Tak ada itikad baik untuk membayar utang-utang yang telah ia ciptakan.
Jalan buntu. Kesabaran aparat habis.
Sejak 4 November 2025, F resmi ditahan. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan.
Lalu, ke mana perginya uang puluhan juta rupiah yang telah dipercayakan para wisatawan itu? Aiptu Denny menyebut F tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
“Kalau itu (jumlah uang yang digelapkan F) dia tidak bisa merinci,” ucap Denny. “Tapi yang jelas uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sama dia.”
Kini, perjalanan F sebagai pengusaha travel berakhir di kantor polisi. Ia disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sebuah akhir pahit dari perjalanan wisata yang seharusnya diisi tawa riang. Leksono/*

