Foto: Dokumentasi
SOLO, SUARASOLO.id – Seminar Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, yang rencana akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Seminar tersebut diadakan bertujuan untuk mengupas tuntas implikasi UU baru tersebut, baik bagi institusi penegak hukum, advokat maupun masyarakat.
Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti SH, MH, CIL menjelaskan seminar ini diikuti oleh seluruh anggota KAI se-Indonesia secara daring, sementara di kantor DPD KAI Jawa Tengah dilaksanakan secara luring.

“Hari ini kami mensosialisasikan implementasi UU No. 1 tahun 2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” terang Asri Purwanti.
Bagi advokat, lanjutnya, sangat penting untuk mengkaji UU baru tersebut. Salah satunya aturan yang memberikan keleluasaan bagi advokat untuk mendampingi kliennya saat menjalani proses hukum di kepolisian hingga di pengadilan.
Seminar yang berlangsung di Hotel Asia, Sabtu (6/12) tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo Dr Achmad Satibi, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Yogyakarta, dan praktisi hukum KAI.
Achmad Satibi, yang turut menjadi pembicara, menyoroti perubahan mendasar yang dibawa oleh KUHP baru ini, terutama terkait peran hakim sebagai kontrol.
Dia menekankan pentingnya asas keseimbangan dalam menjatuhkan putusan.
“Yang penting dalam ini pemanfaatan hakim sebagai kontrol. Ada banyak pertimbangan dalam memutus perkara, baik itu untuk pelaku, korban dan lingkungan keduanya harus mendapat kesempatan yang sama atau asas keseimbangan. Jadi jangan hanya melihat satu pihak saja dalam memutus perkara,” tegas Achmad Satibi.
Didalam UU No 1 Tahun 2023 ini, lanjutnya, juga mengatur ancaman hukuman dibawah 5 tahun yang nanti penerapan pidana bisa berupa kerja sosial.
Orang pertama di PN Solo itu juga menjelaskan bahwa KUHP baru ini adalah hal yang relatif baru bagi semua pihak, sehingga proses sosialisasi perlu terus digalakkan. Mengenai aturan pelaksanaan, Satibi menyebutkan saat ini belum ada Memorandum of Understanding (MoU) atau aturan pelaksana spesifik.
“Ini perlu terus disosialisasikan karena memang kita semua sama-sama baru tahu, dan tanggal 2 Januari 2026 baru akan dilaksanakan. Saat ini masih menunggu aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU baru tersebut,” paparnya.
VA PAULO /*

