Foto : Dokumentasi
JAKARTA, SUARASOLO.id – Kasus Penipuan dan Penggelapan uang dari masyarakat oleh PT DSI diusut karena proyek yang diduga fiktif ini merugikan ribuan pemberi pinjaman (lender).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa 46 saksi dan menyita uang miliaran rupiah dalam mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengemukakan para saksi yang diperiksa dari berbagai unsur. Mulai dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lender, borrower, hingga internal manajemen PT DSI.

“Kami memeriksa 46 saksi untuk mendalami aktivitas penyaluran pendanaan di PT DSI,” tegas Ade Safri dalam keterangan resmi, Rabu (28/1).
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik Bareskrim juga telah menyita aset milik PT DSI berupa uang tunai s
Rp 4.074.156.192 atau Rp 4,07 miliar dari 41 rekening milik terlapor dan afiliasinya yang sebelumnya telah diblokir. Total ada 63 rekening yang kini b
dalam pengawasan Dittipideksus Bareskrim.
Adapun saat dilakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI, petugas juga menyita ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik borrower yang menjadi jaminan. Tak hanya aset tidak bergerak, tim Dittipideksus juga mengamankan satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Dalam mengusut kasus ini, Mantan Kapolresta Solo itu juga menjelaskan, penyidikan lebih difokuskan atas dugaan penyaluran dana masyarakat ke proyek fiktif menggunakan data peminjam lama.
Untuk memulihkan kerugian korban, penyidik menerapkan metode asset tracing dengan pendekatan follow the money.
“Tindaklanjut untuk mengungkap kasus ini, kami berkoordinasi dengan PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan dan bekerja sama dengan LPSK untuk verifikasi restitusi para korban,” ungkap Ade Safri yang pernah menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Lampung tersebut.

Sebagaimana informasi yang dihimpun, total gagal bayar PT DSI kepada masyarakat mencapai Rp 2,4 triliun. Perusahaan ini terdeteksi menghimpun dana masyarakat sejak 2018, meski baru mengantongi izin OJK pada 2021. Bareskrim menjerat perkara ini dengan pasal berlapis, yakni penggelapan dalam jabatan, penipuan ITE, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
VA PAULO /*

