Belasan Korban Pembelian Apartement MPV Mangkrak, Minta Presiden RI untuk Bantu mengatasinya

Foto : Dokumentasi

YOGYA, SUARASOLO.id  – Belasan korban mewakili ratusan korban dari berbagai daerah, mendatangi apartemen MPV yang telah lama mangkrak di Jalan Laksda Adisucipto Km 8, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok Sleman, Senin (9/2), meminta agar pemerintah melalui Presiden RI, Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI membantu menyelesaikan masalah yang menimpa mereka.

Ratusan warga dari berbagai daerah yang telah membeli Apartement Malioboro Park View (MPV) tak pernah lelah untuk berjuang.

Sebab sejak sepuluh tahun lalu mereka rela mengangsur ke Bank Tabungan Negara (BTN) dengan harapan dapat  memiliki apartemen MPV yang berada di Jalan Laksda Adisucipto Km 8, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok Sleman.

Namun sebagian besar yang sudah lunas ternyata belum mendapatkan apartemen.

“Sebelum covid 2020, proses pembangunan apartemen MPV sudah mencapai 90 persen lebih atau siap ditempati, karena sebagian yang sudah lunas diberikan kunci. Namun permasalahan muncul akibat adanya dua konsumen yang tidak bisa mendapat sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRH) mengajukan gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang,” jelas Asri Purwanti SH MH CIL CPM

Permasalahan makin rumit, kata Asri Purwanti, setelah Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan kepailitan, yang mana isi putusan tidak dilelang namun akan berjalan terus proses pembangunannya dengan mencarikan investor lainnya, dimana proses pembangunan berkelanjutan tersebut menjadi tanggung  kurator untuk menjaga dan melakukan pengawasan.

“Namun setelah adanya putusan pengadilan niaga tahun 2021, sampai sekarang tidak ada kelanjutan pembangunan hingga apartemen MPV mangkrak,” jelas Asri Purwanti.

Kasus ini, lanjut Asri Purwanti, oleh dua perwakilan dari ratusan korban, dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 16 Desember 2024.

“Namun dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menghentikan penyelidikan pada Januari 2026 dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana,” tegas Asri yang selama ini juga sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng saat mendampingi belasan ibu-ibu yang jadi korban di lokasi apartemen MPV yang telah lama mangkrak.

Adapun belasan korban mewakili ratusan korban lainnya yang mendatangi apartemen MPV, Senin (9/2), meminta agar pemerintah melalui Presiden RI, Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI membantu menyelesaikan masalah ini.

“Kamu meminta kepada Pak Presiden Prabowo membantu menyelesaikan masalah ini dan Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolda DIY, pihak BTN dan PT Malioboro Ensu Sejahtera (MES) selaku pengembang apartemen MPV untuk dimintai penjelasan kenapa kasus ini tidak segera tuntas,” terang Ny Susilowati Sigit, salah satu korban.

Hal senada dikemukakan korban lain, yakni Ny Nova Amalina. Dia menyesalkan perkara ini dihentikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY dengan alasan tidak ada unsur tindak pidana.

“Sudah terang benderang ada ratusan warga yang menjadi korban penipuan, kok dikatakan tidak ada unsur pidana,” terang Nova, salah satu korban yang melaporkan kasus ini ke Polda DIY, pada Desember 2024.

Selain laporan Nova Amalina, satu lagi laporan serupa yang dilaporkan korban lain yakni Ny Tri Kusumati, menurut penjelasan Asri Purwanti, juga dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY. Alasannya, berdasar SP2HP yang diterima pelapor juga disebutkan bahwa kasus ini belum ditemukan tindak pidananya.

Diketahui, berdasar surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari penyidik Ditreskrimsus Polda DIY yang diterima Nova Amalina menerangkan bahwa perkara yang telah dilaporkan ke Polda DIY pada Desember 2024 dan setelah dilakukan gelar perkara, belum ditemukan tindak pidana.

Surat perintah penghentian penyelidikan yang diterima Nova Amalina tersebut ditandatangani oleh Kombes Pol Saprodin selaku Direktur Reskrimsus Polda DIY.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *