SURAKARTA, SUARASOLO.id
Kuasa Hukum ahli waris nDalem Padmosusastran, Bambang Ary Wibowo, SH telah mengirim surat kepada Kasatreskrim Polresta Surakarta terkait penanganan aduan terhadap dugaan tindak pidana umum yang muncul dalam perusakan bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut. Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana umum tersebut sejak tanggal 23 Januari 2026 yang lalu.
Adapun dugaan tindak pidana umum yang sudah dilapotkan tersebut meliputi penggelapan Pasal 486 KUHP, perusakan Pasal 521 KUHP serta pencurian Pasal 476 KUHP. Selain dugaan tindak pidana umum, juga sudah dilaporkan perusakan bangunan ODCB yang merupakan tindak pidana khusus ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jawa Tengah dan DIY. Adapun laporan sudah diterima oleh BPK Wilayah X dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/01/2025/BPKWX tertanggal 23 Januari 2026.
Terkait dengan pelaporan pidana khususnya sudah ditindaklanjuti dengan datangnya tim dari BPK Wilayah X ke lokasi kejadian beberapa waktu yang lalu. “Saat ini tinggal menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak diteruskan sebagai perusakan cagar budaya atau tidak.” ujar Bambang Ary Wibowo menjelaskan mekanismenya.
Terkait dengan dugaan tindak pidana umumnya, kerugian yang diderita hingga saat ini senilai lebih dari Rp. 40 milyar. Meliputi hilangnya joglo yang berusia lama, barang-barang koleksi yang memiliki nilai sejarah tinggi. “Termasuk didalamnya yang hilang dan dicuri adalah buku-buku koleksi yang diterbitkan oleh Ki Padmo, tokoh literasi dan budaya Jawa saat itu,” ujar Bambang Ary.
“Pasca perusakan kami mencoba mencari koleksi barang-barang seperti lemari tua, tempat tidur Ki Padmo, selain buku-buku koleksi perpustakaan diantara reruntuhan bangunan namun raib tanpa jejak,” ujar Bambang Ary. “Selain ahli waris, barang-barang milik pengelola nDalem padmo yang sempat menjadi wedangan juga kehilangan beberapa gazebo dan sound system yang ditaksir lebih dari Rp. 200 juta.”
Sehingga pengelola weangan nDalem Padmosusastran sendiri jga akan melaporkan kerugian yang dialaminya tersebut. Adapun terlapornya sudah ada dan disinyalir kuat salah satu ahli waris yang bukan secara langsung mendapatkan hak warisan dan hanya memiliki 1/5 bagian saja. “Selama ini dia yang meminta agar tanah tersebut dijual seluruhnya dan menolak bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar bambang Ary.
Ancaman pidana kepada pelaku yang bisa dijerat pasal berlapis ini dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda kategori V atau maksimal Rp. 500 juta. Ahli waris yang tetap mempertahankan bangunan tersebut sebagai cagar budaya dengan didampingi budayawan Sardono W. Kusumo telah bertemu dan melaporkan kepada Walikota terkait perusakan nDalem Padmosusastran serta hilangnya beberapa barang koleksi tesebut pada tanggal 25 Januari 2026 yang lalu. Walikota sendiri sangat prihatin dengan kejadian ini.
Leksono

