Belum Terima Ganti Rugi Lahan Sejak Era Orde Baru, Warga Kedungombo Gugat Presiden Prabowo ke PTUN

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto berbuntut panjang. Seorang warga terdampak pembangunan Waduk Kedungombo, Bejo (58), resmi melayangkan gugatan terhadap Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini dipicu oleh rasa kecewa warga Desa Kedungrejo, Boyolali, yang hingga kini mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan mereka sejak era Orde Baru, meski telah memenangkan putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Bejo, merupakan warga Kedungpring RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, menyatakan keberatan karena persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo pada era pemerintahan Soeharto dinilai belum pernah tuntas hingga saat ini.

“Masalahnya, sampai sekarang ganti rugi Waduk Kedungombo belum selesai. Saya sudah percayakan semuanya ke kuasa hukum dalam mengajukan gugatan ke PTUN,” jelasnya.

Bejo bersama 34 warga Kedungombo lainnya telah berjuang sejak lama untuk mendapatkan ganti rugi atas pembangunan Waduk Kedung Ombo pada akhir 1980-an.

Saat ditemui di Solo, Rabu (18/2), Bejo  mengungkap sudah menempuh jalur hukum sejak awal 1990-an. Mahkamah Agung disebut telah memutuskan nilai ganti rugi sebesar Rp 50.000 per meter pada 1991 untuk 34 warga terdampak, yang terdiri dari 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan. Namun, hingga kini pembayaran tersebut belum diterima sepenuhnya.

“Saya sebagai ahli waris punya tanah dan bangunan, tapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau mau kasih gelar pahlawan, silakan saja. Tapi masalah warga Kedung Ombo ini harus dibereskan dulu,” tegasnya.

Meski menggugat Presiden, Bejo menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Prabowo Subianto. Dia justru berharap pemerintah pusat dan DPRD mendengar keluhan warga terdampak Waduk Kedungombo.

“Saya salut pada Pak Prabowo. Mudah-mudahan beliau mendengarkan keluhan warga Kedungpring dan Kedungombo yang tanahnya terkena waduk,” bebernya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso SH, menjelaskan bahwa kliennya sudah mengajukan keberatan atas Keputusan Presiden terkait gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto yang diketahui pada 12 November 2025.

“Karena tidak ada tanggapan, pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN pada awal Februari 2026 dan hari ini sidang pertama dengan agenda persiapan sidang. Ke depan akan ada tahapan pembuktian dan agenda persidangan lainnya,” papar Dwi.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *