Menakar Pertanggungjawaban Hukum di Balik Tragedi Stasiun Bekasi Timur

Foto: Dok. Pribadi

Oleh: Bambang Ary W, SH, CPM
Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen

Tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang merenggut 15 nyawa dan puluhan korban luka bukan sekadar angka statistik dalam catatan transportasi nasional. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi kedaulatan hukum dan keselamatan publik. Di tengah duka yang mendalam, muncul pertanyaan fundamental: Siapa yang secara hukum harus memikul tanggung jawab (responsibility of law)?
Meski penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah berjalan, anatomi hukum melalui pendekatan teori “Sebab-Akibat” (kausalitas) dapat memberikan gambaran terang bagi penegak hukum dan pembuat kebijakan.
Secara kasatmata, penyebab awal kecelakaan adalah mobil taksi yang mogok di tengah lintasan. Namun, jika penyidik hanya berhenti pada asumsi “taksi menyerobot”, maka hukum gagal melihat akar masalah yang lebih sistemik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur telah bertahun-tahun dibiarkan tanpa pintu perlintasan resmi dan hanya dijaga oleh relawan warga tanpa SOP maupun peralatan memadai. Padahal, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sangat rigid mengatur hal ini.
Pasal 91 ayat (1) tegas melarang adanya perlintasan sebidang. Jika pun dimungkinkan (ayat 2), maka syarat mutlaknya adalah aspek keamanan bagi pengguna jalan. Lebih jauh lagi, Pasal 94 memerintahkan bahwa perlintasan yang tidak memiliki pengaman harus ditutup.
Di sinilah letak persoalannya: Mengapa pembiaran ini berlangsung belasan tahun?

Diskusi menarik jika dikembangkan. Sy buat coretan dgn POV dr sisi hukum. Terutama terkait hasil penyelidikan laka kereta selalu yg disalahkan pengemudi yg menerobos palang kereta. Tetapi tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh. Makanya sy cb ambil dr sisi kebijakan publik.

Perlintasan sebidang merupakan simpang jalan umum dan lintasan kereta api. Pertanyaannya jalan umum itu dlm tanggung jawab siapa? Jika masuk jalan lingkungan berarti bisa jd tanggung jawab di Pemda (bisa kita/kabupaten,). Atau memang lintasan itu dibuat oleh PT. KAI.Tanggung jawab membuat pengaman perlintasan dan operasional ada pd pemangku jalan tsb.

Selain ituTanggung jawab membuat pengaman perlintasan dan operasional ada pd pemangku jalan tsb.

Selama ini, kita sering melihat fenomena saling lempar tanggung jawab antara operator (PT KAI) dan Pemerintah Daerah terkait siapa yang berwenang membangun serta membiayai pengamanan perlintasan. Padahal, absennya negara dalam menyediakan infrastruktur keamanan adalah bentuk kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Pertanggungjawaban hukum juga harus mengarah ke internal organisasi PT KAI. Perlu ditelusuri mengapa masinis kereta Argo Bromo tidak mendapatkan informasi atau peringatan dini mengenai adanya kendala di Stasiun Bekasi Timur (akibat kecelakaan taksi sebelumnya).
Seharusnya, dalam sistem manajemen keselamatan perkeretaapian yang modern, informasi hambatan di jalur depan dapat diantisipasi sejak dari lintasan Jatinegara atau Bekasi Kota—baik dengan pengurangan kecepatan secara signifikan maupun pemberhentian luar biasa (KLB).
Tak hanya itu, aspek teknis kendaraan juga patut diuji oleh Tim Gakkum Dirlantas. Mengingat taksi tersebut adalah unit mobil listrik (EV), perlu dipastikan apakah produk tersebut memenuhi standar keamanan (SNI) atau memiliki cacat produksi yang menyebabkan mogok tiba-tiba di area elektromagnetik rel kereta. Ini penting agar pembebanan tanggung jawab tidak berat sebelah.

Solusi
Bagi para korban dalam ilmu Victiminology memandang bahwa mereka bukan sekadar objek kecelakaan, melainkan subjek hukum yang dirugikan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat celah bagi korban untuk mengajukan klaim perdata melalui doktrin pertanggungjawaban korporasi.
Kecelakaan kereta api adalah bentuk kegagalan pemenuhan hak konsumen atas keamanan dan keselamatan. Oleh karena itu, kerugian materiil maupun imateriil yang dialami penumpang wajib dipulihkan, terlepas dari siapa yang nantinya dinyatakan bersalah secara pidana.
Solusi jangka pendek yang mendesak adalah PT KAI dan Pemerintah Daerah harus duduk bersama. Ego sektoral harus dikesampingkan demi menentukan nasib perlintasan sebidang: ditutup permanen atau dibangunkan pengaman standar.
Tragedi ini harus menjadi titik balik. Jangan sampai hukum hanya tajam menghukum “pemain” di lapangan (sopir atau masinis), namun tumpul menyentuh kebijakan dan manajemen yang abai terhadap standarisasi keselamatan. Keadilan harusv hadir sebagai jaminan bahwa nyawa manusia tidak boleh kalah oleh birokrasi yang lamban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *