Waspada! Beras Label Premium Ternyata Tak Layak, Satgas Pangan Tangkap Produsen Topi Koki & Jelita

Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang bukti (BB) di Toko Sam Yaou.  (foto dokumentasi)

JAKARTA, SUARASOLO.id – Kabar mengejutkan bagi ibu rumah tangga. Beras yang Anda beli dengan label “Premium” mungkin saja isinya tidak sesuai harapan. Satgas Pangan Polri baru saja membongkar kecurangan distribusi beras bermerek Topi Koki dan Jelita.

Pihak kepolisian telah mengamankan dua petinggi di balik distribusi ini, termasuk Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk. Modusnya sederhana namun licik: melabeli beras sebagai kelas premium tanpa melewati uji mutu yang benar.

Fakta di balik kecurangan di antaranya  tanpa QC: Kandungan beras tidak sesuai dengan aturan komposisi premium pemerintah. Produksi asal-asalan: Toko Sam Yauw memproses beras tanpa peralatan standar. Harga Selangit, Kualitas Rendah: Konsumen membayar harga mahal untuk kualitas yang tidak sebanding.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan pihaknya akan terus memelototi pasar agar ketahanan pangan tetap stabil dan masyarakat tidak terus-terusan jadi korban “akal-akalan” oknum pengusaha.

Mantan Kapolresta Solo yang juga sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menambahkan, dalam mengusut kasus ini, penyidik tengah melimpahkan perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU). Dan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P-21. Berkas perkara tersangka SB dinyatakan lengkap pada 28 April 2026. Sedang berkas perkara tersangka RSS menyusul pada 5 Mei 2026.

Sehubungan perkara perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik, lanjut Ade Safri, akan segera melimpahkan barang bukti (BB) dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (11/5/2026).

Untuk mencegah kejahatan serupa, Ade Safri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap teliti dalam membeli bahan pokok dan melaporkan segala bentuk kecurangan perdagangan. Langkah tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal agar tercipta iklim bisnis yang jujur dan kondusif bagi sektor pertanian.

Dalam upaya menuntaskan kasus ini, tersangka SB dan RSS dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (**)

Leksono/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *