Bareskrim Tetapkan Dua Petinggi PT SJU Sebagai Tersangka Baru, Jaringan Mafia Emas Ilegal

Foto : Dokumentasi

JAKARTA, SUARASOLO.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak cepat membongkar jaringan mafia emas ilegal di tanah air. Terbaru, penyidik resmi menetapkan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (PT SJU) sebagai tersangka dalam skandal pertambangan ilegal dan pencucian uang.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (13/5/2026). Kedua tersangka baru tersebut diketahui berinisial DHB dan VC.

Berdasarkan hasil penyidikan, DHB merupakan putra dari SB (alias A) dan sempat menduduki kursi Direktur PT SJU pada periode 2021-2022. Sementara itu, VC adalah Direktur PT SJU yang menjabat sejak September 2022 hingga saat ini.

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya (TW, DW, dan BSW) yang sudah ditahan sejak Februari lalu. Kami menemukan bukti kuat keterlibatan DHB dan VC dalam aktivitas menampung, mengolah, hingga menjual emas hasil tambang ilegal,” ujar Ade Safri di Jakarta.

Penyidik mengantongi lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi ahli, dokumen surat, hingga bukti elektronik untuk menjerat kedua petinggi perusahaan tersebut.

Guna mencegah para tersangka melarikan diri, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencekalan ke luar negeri.

Tak hanya membidik tindak pidana asal di sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Polri juga menerapkan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk memiskinkan para pelaku melalui strategi follow the money.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini jelas membocorkan kekayaan negara,” tegas jenderal bintang satu tersebut.

Dalam menelusuri aliran dana yang mencurigakan, Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan ke negara.

Sementara itu, tokoh utama lain berinisial SB (alias A) yang juga teridentifikasi terlibat, dinyatakan gugur tuntutan hukumnya karena telah meninggal dunia pada April 2026 lalu. Kini, fokus utama penyidik sepenuhnya tertuju pada pertanggungjawaban hukum DHB dan VC.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *