Foto : Dokumentasi
PONTIANAK, SUARASOALO.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia. Para pelaku memanfaatkan jalur darat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat untuk memasukkan pangan impor tanpa izin tersebut demi meraup keuntungan pribadi.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa praktik impor ilegal ini terendus berkat informasi dari Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri terkait peredaran bawang impor ilegal.
“Berdasar pendalaman sementara, pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal selama sekitar satu hingga dua tahun,” ujar Dery dalam keterangan persnya, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, skala operasi penyelundupan ini tergolong masif. Total penjualan bawang ilegal selama beroperasi diperkirakan mencapai 832 ton dengan nilai perputaran uang menyentuh Rp24,96 miliar.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita total 20.932 kilogram (20,9 ton) barang bukti dengan taksiran nilai Rp676,7 juta. Berikut adalah rincian komoditas yang disita yaitu Bawang Putih: 9.680 kilogram, Bawang Bombai: 7.340 kilogram, awang Merah: 2.193 kilogram, dan Bawang Beri: 1.719 kilogram
Demi menjaga keamanan hayati dan kesehatan masyarakat, seluruh barang bukti komoditas hortikultura tersebut langsung dimusnahkan. Selain berisiko membawa penyakit, komoditas tersebut juga sifatnya mudah membusuk jika disimpan terlalu lama sebagai barang bukti fisik.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri terus menjalankan proses hukum dan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya masuknya komoditas hortikultura ilegal tanpa pemeriksaan karantina. Meskipun secara kasat mata terlihat aman, hasil laboratorium menunjukkan adanya potensi ancaman berupa serangga, virus, bakteri, hingga penyakit tanaman yang dapat merusak sektor pertanian nasional.
Abdul Rahman mencontohkan, komoditas bawang merah nasional yang saat ini sudah menembus pasar ekspor dari daerah sentra seperti Brebes dan Bima. Masuknya bawang ilegal dikhawatirkan membawa penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke sentra produksi nasional tersebut, termasuk mengancam komoditas kentang di Jawa Barat dan Sumatera Utara.


Selain menyita bawang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat juga mengamankan barang bukti lain berupa 33 ton bawang bombai, 1,2 ton wortel, dan 7,3 ton kentang dengan total keseluruhan mencapai 42 ton senilai Rp1,1 miliar.
Pihak karantina menegaskan potensi kerugian akibat penyebaran hama dari komoditas ilegal ini bisa jauh lebih besar karena berisiko merusak kesejahteraan petani di Indonesia.
Pemusnahan 20,9 ton bawang impor ilegal di TPA Batulayang, Kota Pontianak, Kamis (21/5/2026).
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 junto Pasal 33 ayat 1 dan atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sesuai pasal yang dikenakan, para pelaku terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Penyidik juga menerapkan aturan lain bagi pelaku menggunakan UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Perdagangan, serta UU Perlindungan Konsumen.
VA PAULO /*

