Foto : Humas Jateng
SEMARANG, SUARASOLO.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Langkah ini diambil di tengah bergulirnya isu penataan tenaga honorer yang dijadwalkan berlaku efektif pada tahun 2027 mendatang.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan bahwa Pemprov Jateng memilih untuk mempertahankan para guru non-ASN agar tetap dapat mengajar. Saat ini, pihak daerah masih berdiri dalam posisi menunggu kebijakan resmi dan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan pegawai.
“Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yasin tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yasin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).
Menurut Gus Yasin, penataan guru non-ASN ini berkaitan erat dengan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia tidak menampik bahwa asa terbesar para guru non-ASN saat ini adalah kejelasan nasib untuk diangkat menjadi PPPK.
Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan penuh untuk membuka formasi tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah sejauh ini terbatas pada pemetaan kondisi lapangan dan mengusulkan kuota kebutuhan guru.


Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.
“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, mencuatnya isu ini seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer.
VA PAULO /*

