Polemik Pendirian Tempat Ibadah di Banyuanyar, FKUB Himbau Semua Pihak Saling Menghormati dan Jaga Kerukunan

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surakarta angkat bicara menyikapi polemik rencana pendirian tempat ibadah di wilayah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo. FKUB mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi demi menjaga kondusivitas kota.

​Anggota FKUB Kota Surakarta, Muhammad Zain SH, MH, menegaskan bahwa semua pihak harus mengedepankan sikap saling menghormati dan mempercayakan seluruh proses yang berjalan kepada aturan hukum yang berlaku.

​”Kami mengimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun warga secara luas, untuk bersama-sama menahan diri. Mari kita jaga iklim kondusif di Solo ini agar tetap adem dan tenteram,” ujar Zain saat memberikan keterangan kepada media, Senin (15/6).

Zain yang juga sebagai salah satu ketua ormas dengan ribuan anggota itu mengajak semua pihak untuk mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga kerukunan, serta mempercayakan seluruh proses yang berjalan kepada aturan hukum yang berlaku.

​Zain juga dikenal sebagai advokat dan tokoh muda salah satu ormas besar di Solo ini mengingatkan masyarakat agar menyaring informasi dengan bijak. Ia meminta warga tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya di lapangan.

​Menurutnya, Solo sebagai kota budaya yang sarat nilai-nilai luhur harus terus dirawat bersama oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

​Terkait regulasi, Zain menambahkan bahwa fasilitas publik maupun rumah ibadah sudah memiliki payung hukum yang jelas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia memastikan Pemerintah Kota bersama FKUB berkomitmen untuk memberikan ruang bagi setiap warga negara dalam menjalankan ibadah, asalkan sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku.

​”Jangan sampai dinamika ini merusak ketenteraman kota. Segala sesuatunya sudah ada aturan hukumnya, mari kita hormati proses tersebut,” pungkasnya

Di saat yang bersamaan hingga saat ini, proses pengajuan rencana pembangunan tempat ibadah tersebut diketahui masih berada di tingkat awal, yakni tahap verifikasi administratif di level kelurahan. Semua proses berjalan dengan berlandaskan pada Peraturan Bersama (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Oleh karena itu, dengan tidak ada niatan dari pihak mana pun untuk saling menghambat atau merugikan kelompok lain, Zain meminta agar masyarakat memberikan waktu dan kepercayaan penuh kepada instansi berwenang yang sedang bekerja melakukan verifikasi dengan sikap netral.

“Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan mengikuti proses verifikasi ini dengan tenang. Berikan kesempatan kepada pemerintah, FKUB, dan pihak terkait untuk menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang ada. Segala sesuatunya pasti ada jalan keluar terbaik jika disikapi dengan kepala dingin,” imbuhnya secara bijak.

Lebih lanjut, Muhammad Zain mengingatkan bahwa budaya bermusyawarah dan berdialog merupakan kunci utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan sudut pandang di Kota Solo. Oleh karena itu, lanjutnya, FKUB mendorong agar ruang-ruang diskusi yang formal dan kekeluargaan lebih diutamakan ketimbang melakukan tindakan-tindakan sepihak yang berpotensi memicu kesalahpahaman baru.

Sikap netral, adil, dan tidak memojokkan pihak mana pun dinilai Muhammad Zain,  menjadi fondasi penting agar persaudaraan antarwarga tetap kokoh. Menjaga Solo sebagai rumah bersama yang aman bagi seluruh warganya merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dijunjung tinggi di atas kepentingan kelompok.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *