Polemik Ijazah Jokowi: Majelis Hakim KIP Sidak Gudang Arsip Dispersip Solo

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id — Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke gudang arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Surakarta, Kamis (2/7/2026). Langkah krusial ini diambil menyusul klaim dari pihak Dispersip yang mengaku tidak menyimpan atau menguasai dokumen ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005 silam.

Pemeriksaan setempat yang berlangsung secara tertutup ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardyanti. Kehadiran majelis hakim di depo arsip tersebut bertujuan untuk membuktikan secara hukum kebenaran dalil termohon (Pemerintah Kota Surakarta) dalam sidang sengketa informasi dengan nomor perkara register 040/SI/IX/2025.

Majelis Hakim KIP Jateng mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solo untuk mengecek keberadaan dokumen ijazah Jokowi, Kamis (2/7). (foto dokumentasi)

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah betul dokumen tersebut tidak dikuasai oleh lembaga kearsipan daerah. Meskipun termohon menyatakan tidak punya, majelis hakim harus membuktikannya sendiri secara langsung di lapangan,” ujar Ermy kepada wartawan seusai pengecekan, Kamis (2/7/2026).

Sengketa informasi publik ini diketahui telah bergulir sejak September 2025 lalu. Kasus ini dipicu oleh gugatan dari Muhammad Taufiq & Partners selaku pemohon, melawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, sebagai pihak termohon. Pemohon secara resmi menuntut transparansi data dan kejelasan fisik atas dokumen ijazah asli Jokowi mulai tingkat SD, SMP, SMA, hingga jenjang S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digunakan saat mendaftar Pilkada Solo 2005 dan 2010.

Ermy menambahkan, pada saat pembuktian di persidangan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi termohon principal menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dikuasai oleh lembaga kearsipan daerah atau Dispersip.

“Untuk itu, maka kami ingin membuktikan yang didalilkan oleh termohon. Jadi, apakah betul tidak dikuasai? Kalau tidak dikuasai kan artinya tidak punya ya. Jadi, meskipun dikatakan tidak punya, majelis juga harus membuktikan,” tambahnya.

KIP Jateng, tegas dia, melakukan pemeriksaan setempat karena pada saat sidang yang lalu diputuskan seperti itu. Dia melanjutkan, pemeriksaan dokumen ijazah mulai SD sampai perguruan tinggi, yang menjadi objek permohonan dilakukan pengecekan. Hasilnya akan dibawa ke persidangan selanjutnya. Pengecekan berlangsung tertutup.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Zaki mengatakan, perkara sengketa tersebut didaftarkan sejak September 2025 lalu. Ahmad Zaki menyebut proses persidangan ini berjalan hingga memasuki agenda kelima.

“Kami terus mengejar transparansi data mengenai ijazah asli Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S1, serta berkas yang digunakan saat Pilkada Solo 2005 dan 2010,” kata Zaki.

Dia membeberkan, langkah ini diambil karena ketidakadakejelasan mengenai keberadaan dokumen tersebut di Dispersip Kota Surakarta.

“Ini sudah sidang kelima. Sekarang agendanya pemeriksaan setempat untuk memastikan benar tidaknya data itu disimpan di Dispersip. Karena sebelumnya pihak Dispersip mengaku tidak menerima data itu dari KPU,” bebernya.

Zaki juga menandaskan, alasan utama proses ini memakan waktu lama karena adanya aksi saling lempar tanggung jawab terkait penyimpanan dokumen. Dispersip Solo mengklaim KPU tidak menyerahkan berkas ijazah Jokowi saat pencalonan sebagai Walikota Solo di masa lalu.

“Inilah yang mendasari Majelis Hakim Komisi Informasi melakukan pengecekan langsung ke gudang arsip Dispersip secara tertutup,” paparnya

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *