Foto: dokumentasi
JAKARTA, SUARASOLO.id
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sempat digeledah oleh penyidik Polri merupakan rumah pribadinya. Ia menegaskan aset tersebut telah dimiliki sejak lama dan seluruh asal-usul kepemilikannya dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.
Febrie menyampaikan bahwa rumah yang menjadi objek penggeledahan bukan merupakan aset baru maupun hasil dari kegiatan yang melanggar hukum. Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan dan riwayat perolehan rumah tersebut tersedia sehingga dapat diverifikasi apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Selain itu, Febrie juga memberikan penjelasan terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan. Ia mengatakan uang tersebut memiliki pemilik yang jelas dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dapat diverifikasi secara administratif maupun hukum.
“Semua dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penggeledahan Terkait Tiga Perkara
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara.
- Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero).
- Dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT Cakra Bina Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejagung Hormati Proses Hukum
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri. Febrie menegaskan dirinya bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh penyidik.
Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi terhadap proses penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari mekanisme penyidikan yang diatur dalam hukum acara pidana dan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan seseorang.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti hasil penggeledahan. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan terkait temuan di rumah pribadi Jampidsus tersebut.
Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Leksono

