Foto : Humas Jateng
SEMARANG, SUARASOLO.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pekerja melalui deretan program strategis. Mulai dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, pemangkasan tarif transportasi publik, hingga penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara maksimal resmi digulirkan.
Sederet kebijakan pro-buruh tersebut dipaparkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).

Langkah konkret yang menjadi sorotan utama adalah pembentukan Satgas PHK. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memantau perusahaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda krisis keuangan. Jika PHK tetap tak terhindarkan, Satgas bertugas menjamin seluruh hak buruh terpenuhi—seperti pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, uang lembur, hingga penggantian cuti.
Pada aspek kesejahteraan nonupah, Ahmad Luthfi menurunkan tarif Trans Jateng bagi buruh dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 sekali perjalanan. Pemprov Jateng juga mendorong penyediaan daycare gratis dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri.

Selain itu, Pemprov Jateng mendirikan Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Koperasi pertama didirikan di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang yang memiliki sekitar 29 ribu pekerja.
Keberpihakan juga diterapkan dalam kebijakan pengupahan. Ahmad Luthfi menetapkan UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perhitungannya menggunakan alfa 0,90 atau batas tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan pesan Presiden agar pemerintah segera turun tangan ketika muncul persoalan PHK. Pemerintah diminta menggali penyebabnya dan mencari langkah penyelesaian yang tetap melindungi pekerja.
“Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Jadi memastikan, digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, keberpihakan kepada kelompok lemah menjadi prinsip yang ditekankan Presiden dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan.

“Bahasa Presiden begini: kita harus melindungi yang lemah, bukan melindungi yang kuat,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal secara khusus menyoroti persoalan PHK pekerja PT Victory Apparel Semarang. Ia mendorong penyelesaiannya dilakukan melalui dialog antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
Sementara itu, Ahmad Luthfi menjelaskan, persoalan PT Victory Apparel tidak terlepas dari riwayat kondisi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, banjir, berkurangnya pesanan, dan tekanan keuangan.
“Setelah melihat historinya, kayaknya memang terutama karena Covid, banjir bandang, dan kondisi keuangan perusahaan,” kata Ahmad Luthfi.
Pendekatan preventif terhadap persoalan ketenagakerjaan tersebut juga telah diterapkan Ahmad Luthfi saat masih menjabat Kapolda Jawa Tengah.
Ia mengatakan, penanganan saat itu mengedepankan langkah persuasif sebelum perselisihan berkembang menjadi perkara hukum.
VA PAULO /*

