Sekda Boyolali, M Syawaludin saat ditemui awak media. (foto dokumentasi)
BOYOLALI, SUARASOLO.id — Kepala Desa (Kades) berinisial MR di Kecamatan Tamansari, Boyolali, terancam menerima sanksi disiplin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Kades yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan liar di lereng Gunung Merapi.
Status tersangka yang disematkan kepada MR merupakan buntut dari penertiban tambang ilegal oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada pertengahan Juni 2026 lalu.

Meski kabar penetapan tersangka ini telah santer terdengar di masyarakat, Pemkab Boyolali menegaskan belum bisa mengambil tindakan formal karena masih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawaludin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait status hukum yang menjerat MR.
“Pemkab Boyolali sejauh ini belum menerima surat dari Bareskrim soal penetapan MR sebagai tersangka. Kemarin saya baca berita soal pelimpahan surat dari Bareskrim,” ujar Syawaludin saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Boyolali, Kamis (30/7/2026).

Sekda Boyolali, M Syawaludin (foto dokumentasi)
Syawaludin menegaskan, tindakan administratif maupun sanksi terhadap MR baru akan diproses setelah surat resmi dari Bareskrim Polri diterima oleh Pemkab. Seluruh penanganan kasus yang melibatkan ASN dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tindak lanjut dari Pemkab tentu akan menunggu surat itu. Semua kasus yang menyangkut ASN, nanti kita tunggu lebih dahulu surat resminya, sehingga tetap berada di koridor hukum,” tegasnya.
Walau belum menerima pemberitahuan resmi, Syawaludin mengatakan informasi yang beredar melalui pemberitaan tetap menjadi perhatian Pemkab Boyolali.

Sebagai langkah awal, camat setempat telah diminta melakukan klarifikasi di lapangan.
“Pak Camat sudah kami minta untuk melakukan klarifikasi di lapangan,” katanya.
Seperti yang diberitakan sejumlah media, tim Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lereng Merapi, Kecamatan Tamansari, Boyolali.
Salah satu tersangka berinisial MR, diduga merupakan kepala desa di Kecamatan Tamansari.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap prapenuntutan setelah Kejaksaan Negeri Boyolali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.
VA PAULO /*

