Foto : Dokumentasi
JAKARTA, SUARASOLO.id — Kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang menjerat jajaran petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) akan segera bergulir di meja hijau. Kejaksaan Agung resmi menyatakan berkas perkara tiga tersangka utama telah lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap tersebut yakni TW, DW, dan BSW. Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU menyampaikan bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, yakni DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), berkas perkaranya masih dalam tahap penyempurnaan. Ade Safri memastikan berkas kedua tersangka tersebut akan segera diserahkan kepada JPU begitu proses perbaikan rampung.
Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama. Penyidik mengindikasi para tersangka menampung dan membeli emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sejak tahun 2019 hingga 2025.

Emas ilegal tersebut kemudian dijual kepada pihak terafiliasi untuk diolah lebih lanjut melalui PT SJU serta sejumlah perusahaan pemurnian lainnya. Setelah dimurnikan dan dicetak menjadi emas batangan, produk tersebut dipasarkan kembali ke masyarakat.
Saat ini, kepolisian fokus mengusut tuntas seluruh rantai transaksi, mulai dari alur pembelian di hulu hingga proses pemurnian di hilir untuk membongkar jaringan perdagangan emas ilegal yang terintegrasi ini.
Dalam membongkar kasus ini, tim Dittipideksus Bareskrim telah menggeledah di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, Kantor PT SPEM, rumah para tersangka, serta pabrik PT SJU.
Berdasar hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 7,63 miliar dan 60.000 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, petugas juga mengamankan emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram, serta menyita pabrik, mesin pemurnian, dan berbagai inventaris milik PT SJU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga menduga hasil penjualan emas dialirkan ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang tersebut diduga kembali digunakan membeli emas hasil pertambangan ilegal secara berulang.
Dalam mengusut kasus ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga guna menelusuri aset maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ade Safri menandaskan, Polri berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Dia menambahkan, penanganan perkara ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan kekayaan negara.
VA PAULO /*

