Gubernur Luthfi Dukung Penindakan BBM Ilegal, demi Selamatkan Nasib Nelayan

Foto : Humas Jateng

SEMARANG, SUARASOLO.id— Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Langkah ini dinilai vital untuk menjaga kepastian akses bahan bakar dan keberlangsungan usaha para nelayan.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus pengangkutan BBM ilegal oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 di Mako Pangkalan TNI AL Semarang, Senin (21/9/2026).

Luthfi menegaskan bahwa sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah sangat bergantung pada pasokan solar. Sebanyak 60 hingga 70 persen operasional kapal nelayan di wilayahnya menggunakan BBM tersebut. Oleh karena itu, praktek penyalahgunaan pasokan solar dinilai sangat merugikan para nelayan kecil.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal. Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, serta eksistensi nelayan-nelayan kita yang masih membutuhkan kepastian penegakan hukum,” ujar Luthfi.

Ia menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aturan penyaluran solar bersubsidi, khususnya bagi kapal perikanan berukuran maksimal 30 Gross Tonnage (GT). Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini memastikan bantuan BBM bersubsidi benar-benar jatuh ke tangan nelayan yang berhak.

Selain mendorong penegakan hukum yang setara di wilayah perairan, Luthfi juga menyambut baik rencana pemanfaatan solar yang disita dari para pelaku kejahatan. Solar hasil barang bukti tersebut rencananya akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat setelah kasus hukumnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang.

Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Selain muatan BBM, dalam pemeriksaan juga ditemukan persoalan pada dokumen kapal. Di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat juga disebut telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Temuan tersebut masih didalami penyidik TNI AL.

Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan kepada nelayan.

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut nantinya tetap melibatkan instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

Denih menegaskan, pengungkapan tersebut bukan semata berkaitan dengan besarnya barang bukti yang diamankan, melainkan bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *