Respon Aduan Maksimal 24 Jam, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Perkuat Akses Pelayanan Publik

Foto : Humas Jateng

SEMARANG, SUARASOLO.id—   Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pelayanan publik dengan merespons setiap kritik, saran, serta laporan masyarakat secara cepat.

Ia mematok standar ketat agar seluruh aduan warga wajib ditindaklanjuti paling lambat dalam kurun waktu 24 jam.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi saat mendampingi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Rabu (30/9/2026).

“Pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah supaya masyarakat mendapatkan haknya secara mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada suatu aduan yang tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons,” ujar Luthfi.

Untuk mempermudah jangkauan, Pemprov Jateng membuka saluran pengaduan langsung di Kantor Gubernur maupun Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di lima eks-karesidenan.

Selain itu, optimalisasi layanan berbasis digital dan modern terus digenjot melalui aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) serta layanan Rumah Rakyat yang dapat diakses secara daring (online) maupun luring (offline). Pemprov juga mengembangkan skema pelayanan hybrid dan sistem jemput bola agar masyarakat bisa mengakses layanan di mana saja.

Langkah responsif Pemprov Jateng tersebut mendapat apresiasi dari Komisi II DPR RI. Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa rekam jejak penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik di Jawa Tengah menunjukkan tren peningkatan yang signifikan setiap tahunnya.

Berdasarkan data Ombudsman, skor penilaian pelayanan publik Jawa Tengah terus melesat dari 73,49 pada 2021 menjadi 93,14 pada 2022, lalu naik ke 94,5 pada 2023, hingga mencapai puncak 98,21 pada 2024. Pencapaian ini menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi terbaik kedua dari 38 provinsi di Indonesia.

Meskipun mengantongi capaian luar biasa, Aria Bima mengingatkan pentingnya pengawasan yang cermat agar kualitas layanan tetap terjaga. Sesuai Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009, DPR, DPRD, Ombudsman, dan masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal.

“Menurut hemat kami, daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, sebab di situlah kita belajar apa yang berhasil sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus. Persepsi publik melalui aduan, media massa, maupun media sosial harus dijadikan sebagai langkah korektif,” pungkas Aria.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *