MK Sebut Gibran Tak Punya Bukti Ijazah SMA, Refly Harun: Pintu Pemakzulan Resmi Terbuka

Foto : SS KompasTv

JAKARTA, SUARASOLO.id—  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) dinilai menciptakan babak baru dalam dinamika hukum dan politik nasional.

Kuasa hukum pihak pemohon, Refly Harun, menyebut putusan tersebut sebagai kabar yang menggembirakan bagi kedua belah pihak sekaligus membuka jalan bagi proses pemakzulan (impeachment).

Meski MK dalam amar putusannya menyatakan sengketa tersebut tidak dapat diterima secara prosedural, Refly menyoroti pertimbangan materiil yang disampaikan oleh majelis hakim.

Menurutnya, hakim MK secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti fisik bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang setara dengan tingkat SLTA/SMA.

“Putusan ini unik karena disambut positif oleh kedua belah pihak. Pihak Gibran lega karena secara prosedural tidak langsung didiskualifikasi, sementara pihak pemohon menang secara substansi karena MK membenarkan fakta bahwa syarat ijazah tersebut memang tidak terbukti,” ujar Refly.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa peralihan kewenangan penanganan kasus yang disampaikan MK menjadi sinyal kuat bagi lembaga legislatif. Putusan ini dipandang dapat menjadi dasar hukum bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menginisiasi proses politik pemberhentian Wakil Presiden di tengah jalan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 melalui mekanisme DPR, MK, hingga Keputusan MPR.

Menanggapi temuan persidangan tersebut, Refly menegaskan pentingnya etika dalam penyelenggaraan negara. Ia mengimbau Gibran untuk mengambil langkah ksatria demi menjaga martabat pemerintahan.

“Berdasarkan pertimbangan hakim mengenai ketiadaan bukti ijazah tersebut, demi etika berpemerintahan yang baik, Gibran seharusnya tahu diri dan secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Refly.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *