OPINI
Oleh: Alifiah Nur Azizah, Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Dalam negara demokrasi, hukum semestinya menjadi panglima yang mengatur jalannya kekuasaan, menciptakan adanya keadilan dan ketertiban dikehidupan masyarakat. Namun ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, siapa yang sebenarnya akan tunduk?
Kedudukan hukum di Indonesia harusnya lebih tinggi dari kepentingan kekuasaan sebagaimana sebuah negara demokrasi yang ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan tersebut menegaskan bagaimana seharusnya kekuasaan pemerintah tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan Rule of Law Index dari World Justice Project Indonesia memperoleh skor 0,52 dan berada di peringkat ke-69 dari 143 negara. Di aspek ketiadaan korupsi Indonesia memperoleh skor 0,42 sedangkan peradilan pidana mendapat skor 0,38. Data ini menunjukkan, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum masih perlu diperkuat. Agar kita tahu bagaimana hukum di negara ini terlaksana ada peristiwa yang relevan tentang hubungan antara hukum dan kekuasaan berlangsung.
Pada September 2026 Ombudsman menemukan kompleks hunian yang seperti kluster mewah dengan fasilitas layaknya vila, mulai dari AC, televisi besar, spring bed, hingga kamar mandi dengan shower. Hunian berupa kontainer dan bangunan serupa vila ini dihuni napi korupsi dan napi seumur hidup termasuk Ferdy Sambo. Setidaknya ada 3 kluster mewah yang bisa diisi 7 napi seumur hidup yang salah satunya ada 10 petugas khusus untuk melayani kebutuhan napi korupsi.
Selain itu, ditemukan juga kamar mewah yang diwariskan turun-temurun milik napi korupsi ke napi korupsi lainnya. Temuan ini menimbulkan pertanyaan, adakah kesetaraan perlakuan dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Bagaimana jika 2 napi dengan kasus yang sama menjalani hukuman yang sangat berbeda, salah satunya malah mendapat fasilitas mewah hingga bisa liburan ke luar negeri dengan keluarga.
Hal ini menjadi pertanyaan, bukankah hukuman penjara harusnya berjalan sesuai aturan bukan sesuai status ekonomi atau pengaruh relasi tertentu. Hal ini mengingatkan kita akan kutipan tentang hukum “tajam kebawah tumpul keatas” yang terasa sangat relevan dengan apa yang terjadi saat ini.
Contoh lain yang memunculkan perdebatan tentang batas kekuasaan yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Pemilu dengan mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 yang awalnya menetapkan batas usia minimal 40 tahun. Tapi putusan itu menambahkan pengecualian bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan hasil dari pemilu, termasuk kepala daerah. Keputusan ini memicu perdebatan tentang kebebasan lembaga peradilan dan pentingnya menjaga etika serta batas wewenang dalam proses hukum.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut syarat Capres dan Cawapres. Hingga ada pertanyaan muncul tentang integritas lembaga peradilan, kegunaan aturan dan kepercayaan masyarakat kepada proses pengambilan keputusan hukum. Meski putusan yang mengikat itu juga tidak membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan tapi persoalan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika dari cara yang sah dan independen.
Dalam hal tersebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023 menyatakan ketua MK saat itu Anwar Usman melakukan pelanggaran berat setelah ia menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang juga menyangkut dirinya. MKMK lalu menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan etika tetap diperlukan bahkan kepada lembaga yang memiliki wewenang untuk menguji kesesuaian UU dengan konstitusi.
Adapula kasus lain tentang penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pada kasus ini Rafael Alun Trisambodo pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjadi contoh nyata. Dimana ia terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp10 miliar selama bertahun-tahun demi keuntungan pribadi. Ini adalah tindakan yang bertolak belakang dengan hukum dan tanggung jawab jabatannya. Kasus ini menyatakan bagaimana jabatan yang harusnya digunakan untuk melayani masyarakat dapat disalahgunakan saat tidak disertai kesadaran dan pengawasan yang kuat. Meski demikian Rafael Alun akhirnya divonis penjara dan asetnya dirampas untuk negara.
Di kasus ini ditunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu berarti bahwa hukum berhasil dikalahkan sepenuhnya. Hal ini menunjukkan bagaimana proses pengadilan dan jatuhnya hukuman menjadi contoh bahwa kekuasaan dapat dimintai pertanggung-jawaban atas apa yang telah dilakukan.
Dari berbagai data tersebut dapat ditegaskan bahwa kedudukan hukum di depan kekuasaan masih menjadi persoalan penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Hal ini bukan berarti penegakan hukum itu gagal tapi menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki sistem pengawasan, memperkuat kedaulatan hukum serta memastikan setiap pelanggaran diatasi dengan adil dan tegas. Sebab hukum semestinya menjadi batas bagi kekuasaan bukan alat yang membuka jalan bagi kepentingan pihak tertentu.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan atau beratnya hukuman bagi masyarakat, tapi dari ketegasan hukum yang ditegakkan tanpa tunduk pada kekuasaan. Hukum harus dijalankan secara transparan dengan pengawasan dan setiap pelanggaran yang terbukti diadili sesuai ketentuan.
Sebab ketika hukum tunduk pada kekuasaan keadilan berisiko menjadi hak istimewa bagi mereka yang memiliki kedudukan. Sebaliknya saat kekuasaan tunduk pada hukum ada kesempatan adil untuk setiap warga negara. Inilah prinsip yang perlu diusahakan agar hukum tidak sekedar menjadi simbol negara demokrasi tapi memang menjadi pelindung bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADMIN /*

