Memulihkan Rule of Law sebagai Pilar Utama Penegakan HAM

OPINI

Oleh : Muhammad Rafhael Avriano, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Setiap kali ada kasus kekerasan oleh aparat, pola reaksinya hampir selalu sama. Media sosial ramai beberapa hari, pejabat berjanji “mengusut tuntas”, lalu perlahan semuanya sunyi. Beberapa bulan kemudian kita mendengar vonis ringan, atau malah tidak mendengar apa-apa. Pola ini begitu akrab sampai kita nyaris menganggapnya biasa. Padahal justru di situlah persoalannya: kita sedang menyaksikan hukum yang kehilangan wibawanya.

Selama ini perdebatan HAM di negeri ini sering berkutat pada pelanggarnya siapa yang salah, siapa yang harus bertanggung jawab. Itu penting, tetapi belum menyentuh akar. HAM tidak akan berdiri tegak di atas tanah yang goyah. Tanah itu bernama rule of law, prinsip bahwa semua orang, termasuk penguasa, tunduk pada hukum yang sama, yang dijalankan secara adil dan bisa diuji di pengadilan yang independen.

Konstitusi kita sebenarnya tidak pelit soal HAM. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28D menjamin pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum yang adil serta kepastian hukum. Bab XA memuat daftar hak yang panjang. Di atas kertas, kita bisa dibilang cukup lengkap.

Masalahnya, hak tanpa mekanisme penegakan hanyalah kalimat indah. Hak hidup tidak berarti banyak bagi keluarga korban jika pelakunya tak pernah diadili secara sungguh-sungguh. Hak atas peradilan yang adil tak berarti apa-apa bila hakim bisa ditekan, jaksa bisa ditawar, dan polisi bisa menentukan siapa yang diproses dan siapa yang dibiarkan. Di titik itulah rule of law bekerja sebagai penghubung antara janji konstitusi dan kenyataan sehari-hari.

Lihat saja beberapa catatan yang masih menggantung. Kasus pembunuhan Munir pada 2004 sampai kini belum menyentuh aktor intelektualnya. Kasus Paniai 2014 akhirnya disidangkan di Pengadilan HAM Makassar pada 2022, tetapi satu-satunya terdakwa dibebaskan, dan banyak orang bertanya-tanya ke mana tanggung jawab komando itu menguap. Tragedi Kanjuruhan yang merenggut lebih dari seratus nyawa berujung pada hukuman yang bagi banyak keluarga korban terasa tidak sebanding. Dan kita belum bicara soal pelanggaran HAM berat masa lalu yang pengakuannya pun masih tersendat.

Ketika Hukum Menjadi Alat

Yang membuat situasi ini mengkhawatirkan bukan semata kegagalan menghukum pelanggar. Ada gejala lain yang lebih halus: hukum dipakai sebagai alat, bukan sebagai batas bagi kekuasaan. Revisi UU KPK pada 2019 dilakukan dalam waktu sangat singkat dan di tengah penolakan luas. Sejumlah undang-undang strategis lain, mulai dari Cipta Kerja hingga revisi UU TNI pada 2025, juga dibahas dengan ruang partisipasi publik yang sempit. Mahkamah Konstitusi, yang semestinya menjadi benteng terakhir, pernah pula diguncang kontroversi putusan yang memengaruhi kontestasi politik.

Orang boleh berbeda pendapat soal isi masing-masing kebijakan. Tetapi proses yang terburu-buru dan tertutup pelan-pelan mengikis kepercayaan bahwa hukum dibuat untuk kepentingan bersama. Di sisi lain, pasal-pasal karet dalam UU ITE, aturan makar, dan pasal penghinaan sering dipakai menjerat warga yang bersuara kritis. Aktivis, jurnalis, dan peneliti kerap mengaku harus berpikir dua kali sebelum bicara. Ketika hukum lebih rajin menjerat pengkritik ketimbang pelanggar HAM, kita tahu ada yang terbalik.

Gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025 memberi pelajaran pahit. Kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis polisi, membuat banyak orang bertanya apakah aparat benar-benar bisa dimintai pertanggungjawaban setara warga biasa. Bagi sebagian besar publik, yang dipertaruhkan bukan hanya satu nyawa, melainkan keyakinan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum.

Memulihkan rule of law bukan proyek satu malam, dan jangan sampai berhenti pada slogan. Setidaknya ada empat hal yang menurut saya mendesak. Pertama, independensi lembaga peradilan dan penegak hukum. Rekrutmen, promosi, dan pengawasan hakim, jaksa, serta polisi harus bebas dari tawar-menawar politik dan kepentingan bisnis. Lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial, Kompolnas, dan Komnas HAM perlu diberi kewenangan serta anggaran yang memadai, bukan sekadar status simbolik.

Kedua, akuntabilitas aparat. Kekerasan oleh aparat harus diproses lewat mekanisme yang transparan dan terbuka bagi pengawasan publik, bukan hanya lewat sidang etik internal yang hasilnya sering tak diketahui siapa-siapa. Pembahasan RKUHAP adalah momentum penting. Jika hak tersangka, pengawasan upaya paksa, dan kontrol yudisial atas penyidikan tidak diperkuat, kita hanya mengulang masalah lama dengan kemasan baru.

Ketiga, proses legislasi yang jujur. Undang-undang yang menyangkut hak warga negara semestinya dibahas dengan naskah yang bisa diakses, waktu yang cukup, dan partisipasi bermakna. Keempat, keberanian menyelesaikan utang masa lalu. Penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak boleh terus dijadikan komoditas politik lima tahunan. Pengadilan HAM harus dijalankan dengan kemauan sungguh-sungguh.

Soal Keberanian Politik

Sebagian orang akan bilang semua ini idealis. Reformasi hukum selalu terbentur kepentingan, dan sistem yang mapan tidak mudah diubah. Itu benar. Namun ada alasan pragmatis yang jarang dibicarakan: rule of law juga menguntungkan negara itu sendiri. Investor butuh kepastian hukum. Warga yang percaya pada pengadilan tidak perlu mencari keadilan di jalanan. Pemerintah yang tunduk pada hukum justru lebih kuat legitimasinya, sebab kekuasaannya tidak bergantung pada rasa takut.

Kuncinya, menurut saya, ada pada contoh dari atas. Aparat di lapangan akan bertindak mengikuti sinyal yang diberikan pimpinannya. Jika pimpinan menunjukkan bahwa pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu, budaya institusi pelan-pelan berubah. Jika yang terlihat justru pembiaran, jangan heran kalau pelanggaran terus berulang.

Penegakan HAM sering dibayangkan sebagai urusan lembaga khusus: Komnas HAM, pengadilan HAM, organisasi masyarakat sipil. Semua itu penting, tetapi mereka hanya bisa bekerja efektif jika sistem hukum di sekitarnya sehat. Mereka ibarat dokter yang dipaksa merawat pasien di ruangan yang atapnya bocor. Karena itu, memulihkan rule of law sesungguhnya adalah memulihkan fondasi bagi semua hak yang kita miliki. Hukum yang ditegakkan secara adil melindungi kita semua, termasuk mereka yang hari ini merasa aman. Sebab, seperti sering kita lupakan, siapa pun bisa suatu hari berada di pihak yang membutuhkan perlindungan itu.

ADMIN /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *