Foto : Humas Jateng
SEMARANG, SUARASOLO.id— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil untuk merespons dinamika daerah hingga global, sekaligus memastikan penyaluran anggaran berjalan efektif demi mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan hal tersebut di sela rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Selasa (29/9/2026). Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas Perubahan KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati bersama Badan Anggaran DPRD pada 28 September 2026.
Postur perubahan anggaran ini didorong oleh capaian positif Jateng pada semester I 2026. Pertumbuhan ekonomi daerah mencatatkan angka 5,80% disokong realisasi investasi Rp59,94 triliun yang menyerap sekitar 213 ribu tenaga kerja. Selain itu, tingkat kemiskinan berhasil ditekan ke angka 9,21%, pengangguran terbuka berada di level 4,30%, serta inflasi Agustus terkendali di 3,08%.

”Sejalan dengan capaian tersebut, arah pembangunan 2026 difokuskan untuk meneguhkan posisi Jateng sebagai lumbung pangan nasional,” ujar Luthfi.
Alokasi perubahan APBD akan diprioritaskan pada dukungan sarana produksi pertanian, peternakan, dan perikanan, stabilisasi serta distribusi pangan, hingga permodalan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha.

Di saat yang sama, pembenahan infrastruktur dan fasilitas publik tetap menjadi perhatian utama, meliputi perbaikan jalan, pengadaan marka, hingga penataan fasilitas lingkungan sekolah.
Guna menopang kebutuhan anggaran tersebut, Pemprov Jateng berupaya memperkuat pendapatan daerah melalui program relaksasi pajak. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan pajak progresif kini diberlakukan sejak 21 September hingga 28 Desember 2026, bersanding dengan kemudahan investasi untuk mendatangkan para investor baru ke Jawa Tengah.
VA PAULO /*

