Foto : Dokumentasi
KARANGANYAR, SUARASOLO.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli tanah senilai miliaran rupiah yang sudah hampir satu tahun ditangani Polres Karanganyar sampai sekarang tak ada perkembangan signifikan alias jalan ditempat.
Penilaian kasus itu ditangani sangat lamban dikemukakan pihak korban yakni AW, warga Jebres, Kota Solo, usai menanyakan kasus tersebut di Polres Karanganyar.
Keluhan korban tersebut dikemukakan kuasa hukumnya, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM, Sabtu (17/1).

Dia mempertanyakan komitmen penyidik dalam menuntaskan dua laporan kliennya. Menurut Asri yang juga sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, hingga kini belum ada progres signifikan maupun pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Saksi-saksi sudah diperiksa semuanya. Tinggal terlapor yang katanya dipanggil tidak pernah datang. Ketidakhadiran terlapor seharusnya tidak menjadi alasan memperlambat proses jika alat bukti lain sudah cukup,” tegas advokat perempuan yang membuka praktik di Mendungan, Pabelan tersebut.
Kasus ini, kata dia, bermula pada awal 2024 ketika AW membeli dua bidang tanah melalui seorang notaris Anik Suryani yang membuka praktik di Jalan Adi Soemarmo, Colomadu, Karanganyar, yakni pembelian tanah di Sambirejo, Sragen senilai Rp 840 juta milik Saifulloh Yusuf dan pembelian sebidang tanah di Candirejo, Klaten senilai Rp 535 juta milik Pratama Ghazali.
Meski pembayaran telah lunas, hak atas tanah tak kunjung berpindah tangan. Kejanggalan muncul saat Surat Kuasa Jual yang seharusnya diserahkan notaris ke pembeli diduga justru diserahkan notaris kepada penjual.
Asri menjelaskan, terlapor bernama Yusuf hanya hadir sekali pada tahap klarifikasi awal, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan selanjutnya.
Merespon penilaian dari korban melalui kuasa hukumnya itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, membantah kalau penyidik mendiamkan kasus tersebut.
Dia menegaskan tim penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan keterangan, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Penanganan kasus ini masih dalam proses pemeriksaan, termasuk dari BPN. Nanti akan ada proses selanjutnya setelah ada pemeriksaan para saksi,” tandas Wikan saat dikonfirmasi.
Terkait dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Wikan menegaskan kepolisian harus mengikuti prosedur formil.
Meski begitu, dia berjanji akan segera melakukan gelar perkara setelah seluruh data dan informasi dari BPN sudah pegang penyidik.
“Setelah informasi dari BPN masuk, akan dilakukan gelar perkara lagi. Penanganan masih berjalan, tidak berhenti,” paparnya.
VA PAULO /*

