Remisi HUT ke-81 RI bagi 9.551 Narapidana, Ahmad Luthfi Tekankan Efek Jera dan Kemandirian

Foto : Humas Jateng

SEMARANG, SUARASOLO.id —  Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah menerima remisi serta pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 255 warga binaan dipastikan langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Luthfi menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah tahunan, melainkan sarana evaluasi agar warga binaan dapat memulihkan diri (recovery) dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” ujar Luthfi saat memberikan sambutan.

Karenanya, Luthfi mendorong warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memulihkan diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat. Menurutnya, pembinaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga membekali warga binaan dengan kedisiplinan dan kemampuan mengembangkan diri.

Luthfi juga mengapresiasi berbagai karya yang dihasilkan warga binaan. Kegiatan produktif di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai bisa dijadikan sebagai modal ketrampilan saat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Selain menyampaikan pesan pribadi kepada warga binaan, Luthfi juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan, remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari reintegrasi sosial. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana. Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan tersebut tersebar di di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 254 orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas. Adapun dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Para penerima berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah. Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan, terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu lembaga pembinaan khusus anak, dan delapan balai pemasyarakatan. Mardi menyampaikan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan. 

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *