Foto : Humas Jateng
PEKALONGAN, SUARASOLO.id— Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turun tangan langsung memulihkan hak bantuan sosial (bansos) milik pasangan lansia di Kabupaten Pekalongan, Kamis (3/9/2026). Hak Darmi (66) dan suaminya, Dayat (77), sempat terhapus dari daftar keluarga penerima manfaat (KPM) akibat Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka disalahgunakan pihak lain untuk judi online (judol).
Gubernur Luthfi mendatangi langsung kediaman warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar tersebut untuk memastikan bantuan pemerintah kembali disalurkan, sekaligus memberikan sejumlah bantuan pendukung.

“Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan,” tegas Luthfi usai menemui Darmi dan Dayat.
Luthfi mengungkapkan bahwa modus penyalahgunaan identitas tanpa konfirmasi dan pemindaian wajah pemilik KTP ini menjadi ancaman serius bagi kelompok rentan. Kasus serupa tidak hanya terjadi di Pekalongan, tetapi juga ditemukan di wilayah Kendal dan Ungaran, Kabupaten Semarang.

Menanggapi maraknya modus ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jateng untuk melakukan pengecekan ulang data penerima bansos di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Selain itu juga mengintensifkan sosialisasi keamanan data pribadi agar masyarakat tidak sembarangan memberikan KTP kepada orang lain.

Luthfi menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bersama dalam memperketat perlindungan data pribadi warga miskin dan lansia agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
“Dinsos juga perlu melakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa lakukan sosialisasi di tingkat bawah, agar ini tidak terulang lagi karena ini menyangkut masyarakat desil 1, 2, 3,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Luthfi sempat berdialog dengan Darmi. Dari cerita itu diketahui bahwa KTP Darmi dipinjam oleh seseorang. Darmi diberikan sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP tersebut. Darmi yang sudah tua tidak tahu-menahu KTP tersebut digunakan untuk apa oleh peminjam
Sebagai informasi, Darmi dan Daryat merupakan penerima bantuan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 per bulan. Namun, bantuan mereka dihentikan pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025 setelah namanya masuk terindikasi transaksi judol.
Setelah itu, pemerintah desa dan pendamping sosial melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasil asesmen menunjukkan keduanya masuk desil 1 (sangat miskin). Darmi dan Dayat diketahui juga tidak memiliki gawai dan bahkan tidak dapat membaca maupun menulis.
VA PAULO /*

